Rotasi.co.id — Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk tahun anggaran 2024 merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen pemerintahan daerah, bukan hasil dari satu pihak saja.
“Opini WTP ini adalah buah dari kerja keras bersama. Tidak ada satu pun pihak yang berhak mengklaim keberhasilan ini sendirian,” ujar Sardi dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Sardi menyebut keberhasilan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tak lepas dari kontribusi berbagai pihak, termasuk Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang berperan penting dalam merumuskan laporan tersebut.
Ia juga mengapresiasi peran Wali Kota sebelumnya, Tri Adhianto, yang memimpin koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama masa anggaran berjalan.
“Mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten daerah, jajaran OPD, BPKAD, hingga Inspektorat, semuanya punya peran strategis. Tanpa sinergi ini, hasil seperti ini tidak mungkin diraih,” ungkapnya.
Sebagai informasi, opini WTP merupakan penilaian tertinggi dari BPK yang diberikan atas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sardi berharap semangat kolaboratif yang telah terbentuk dapat terus dipertahankan dan diperkuat.
“DPRD menjalankan fungsi pengawasan, BPK memberikan rekomendasi, lalu Pemkot segera menindaklanjuti. Sinergi inilah yang menjadi kunci tata kelola keuangan yang sehat,” jelasnya.
Terkait penghargaan ini, Sardi juga menyampaikan apresiasinya terhadap dedikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja secara profesional. Ia berharap tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak dikurangi, bahkan ditingkatkan.
“Ini bentuk penghargaan atas kerja nyata ASN. Mereka layak mendapatkan dukungan maksimal,” ujarnya.
Meski berhasil meraih opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan, salah satunya terkait proses pelepasan kepemilikan modal dalam pemisahan delapan wilayah layanan PDAM Tirta Bhagasasi yang belum diselesaikan sesuai ketentuan. Kondisi ini memengaruhi keandalan penyajian neraca per 31 Desember 2024.
Selain itu, tindak lanjut juga telah dilakukan terhadap temuan BPK tahun sebelumnya, antara lain pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta perangkat teknologi informasi di Dinas Pendidikan (Disdik) yang sebelumnya dilakukan secara proforma.
Pemkot Bekasi telah melakukan penyetoran ke kas daerah dan menerbitkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian agar laporan kembali dinyatakan wajar.
Ia menegaskan keberhasilan ini bukan akhir, melainkan awal dari peningkatan kualitas tata kelola anggaran di Kota Bekasi. (ADV)













