ROTASI.CO.ID – Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa lagi bersandar dengan pola lama atau old public administration dalam pemberian layanan kepada masyarakat, tetapi harus bersandar oleh paradigma baru atau new public service.
Paradigma baru pelayanan publik ini juga tercantum dalam delapan area perubahan Reformasi Birokrasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Jansen Matondang, selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Sekretariat Wilayah Jawa Barat dalam bincang santainya bersama dengan media pada salah satu cafe di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan belum lama ini, “Sebagaimana diketahui bersama, salah satu dari 8 (delapan) area perubahan Reformasi Birokrasi adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, yang intinya memberikan pelayanan lebih cepat, lebih murah, lebih mudah, dan lebih berkualitas,” tuturnya dengan lugas.
Saat disinggung media tentang adanya keterlambatan pembagian sertifikat PTSL 2021 yang telah dinantikan di akhir Agustus lalu oleh masyarakat, Jansen mengatakan bahwa perlu adanya Keterbukaan Informasi Publik dari pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi.
“Kantah (red – Kantor Pertanahan) ATR/BPN Kota Bekasi perlu melakukan hal tersebut guna menghindari mis-komunikasi di lingkungan masyarakat, salah satunya melalui publikasi agar dapat tercipta Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Ini penting dilakukan agar dapat menghindari benturan dan hilangnya kepercayaan Pokmas sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah serta Kantah ATR/BPN dengan masyarakat,” ujar pria bertubuh besar ini.
Lambannya, sambung Jansen, “Proses pembuatan sertifikat tanah sering kali terjadi sehingga banyak menimbulkan masalah dan berbagai persoalan baru ditengah masyarakat. Oleh karena itu sejak tahun 2018, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disingkat PTSL,” paparnya lebih lanjut.
Sebagaimana untuk diketahui secara bersama bahwa, tujuan dari program pemerintah yang dilaksanakan secara serentak ini adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Selain itu, hal tersebut dilakukan guna menghindari sengketa dan perselisihan tanah yang terjadi nantinya di kemudian hari, “Perlu diingat oleh kita bersama bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik itu penting dilakukan oleh setiap kantor pelayanan publik, termasuk kantor-kantor pertanahan di seluruh Indonesia,” tutupnya mengakhiri pembicaraan.
Sementara sampai dengan akhir pekan ini, pihak Kantah ATR/BPN Kota Bekasi masih terlihat sulit untuk memberikan penjelasan mengenai keterlambatan penerbitan sertifikat melalui program PTSL tahun 2021.
Hal itu dapat dilihat dari permintaan Sekretaris Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Ericson kepada media ini untuk mengundur jadwal pemberian penjelasan dari Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi.
Rencananya, pemberian penjelasan dari Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sudah dijadwalkan Ericson dan akan dilakukan pada, Selasa (12/10/2021) lalu.
Sesampainya di Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada hari yang telah dijadwalkan, tiba-tiba Ericson memberikan kabar melalui sambungan seluler kepada wartawan media ini untuk mengundur agenda tersebut.
Padahal sebelum kabar itu sampai, usai wartawan media ini mengisi buku tamu, pihak keamanan (Security) Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sudah terlebih dahulu menyampaikan bahwa pemberian penjelasan dari Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi akan diwakilkan oleh Kasubbag Tata Usaha (TU).
Tetapi akhirnya pemberian penjelasan dari Kasubbag TU itu pun dibatalkan, dan Ericson meminta untuk mengundur waktu pemberian penjelasan dari Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi tanpa ada kepastian jadwal selanjutnya.
Sedangkan Mega, sebagai Humas Kantah ATR/BPN Kota Bekasi mengaku tidak dapat menjelaskan mengenai teknis keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL tersebut, “Tapi kan itu lebih ke teknis yaa. Kaya kemarin saya kan gak bisa jawab langsung PTSL di kami (red – Humas) kan, pasti kan saya minta petunjuk lagi kepala kantor. Nanti kepala kantor nunjuk siapa yang berkaitan di bidang itu,” kata Mega saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan selulernya, usai Ericson mengundur jadwal penjelasan Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi hari itu.
Terkait dengan pelayanan yang seperti ini, Kantah ATR/BPN Kota Bekasi sendiri sudah mendapat sorotan Kepala Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho yang turut dimuat dalam pemberitaan media ini sebelumnya.
Penegasan pun telah disampaikan Kepala Ombudsman Jakarta Raya, agar Kantah Kota Bekasi dapat menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan. (AR)