Rotasi.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat pengawasan harga sapi hidup guna memastikan stabilitas harga daging sapi di tingkat konsumen menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.
Langkah strategis ini dilakukan sebagai respons atas laporan adanya praktik penjualan sapi di atas harga acuan maksimal yang ditetapkan pemerintah pada tingkat rumah potong hewan (RPH).
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa pengawasan intensif ini merupakan arahan langsung dari Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman.
Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga dan Keamanan Pangan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RPH Jatimulya Bekasi dan RPH Dharma Jaya Cakung untuk mengantisipasi gejolak harga.
“Harga penjualan sapi di tingkat rumah potong hewan harus dipastikan mengacu pada batas Rp56.000 per kilogram bobot hidup supaya harga daging sapi di pasar tidak melampaui harga acuan konsumen,” tegas Agung Suganda dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Hasil investigasi lapangan pada 8 Februari 2026 menemukan adanya indikasi over-faktur dengan harga mencapai Rp56.500 per kg bobot hidup.
Namun, Agung menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut bukan dilakukan oleh perusahaan penggemukan sapi (feedlot), melainkan terjadi pada transaksi lanjutan di tingkat distributor.
Berdasarkan data Kementan, pihak penggemukan masih menjual sapi pada rentang Rp55.000 hingga Rp55.500 per kg, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Merespons temuan tersebut, Kementan mengundang pimpinan perusahaan penggemukan sapi dan pengelola RPH untuk memperkuat komitmen kepatuhan harga. Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo), Djoni Liano, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
“Kami atas nama asosiasi seluruh anggota sampai saat ini masih komit dan mengikuti surat Dirjen dengan harga tersebut,” ujar Djoni Liano secara langsung.
Sementara itu, pihak pengelola RPH meminta dukungan aparat penegak hukum untuk menertibkan oknum yang membandel. Direktur Bisnis Perumda Dharma Jaya, Irwan Nusyirwan, menegaskan kesiapannya untuk memutus hubungan kerja dengan pemotong yang melanggar aturan harga.
“Kami meminta bantuan juga dari pihak kepolisian agar mendampingi apabila kami memutuskan hubungan dengan pemotong-pemotong yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” kata Irwan.
Melalui koordinasi ketat antara produsen, distributor, dan aparat kepolisian, Kementerian Pertanian optimistis ketersediaan serta keterjangkauan daging sapi akan tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat selama periode hari besar keagamaan nasional tahun ini. (*)














