Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi palsu (hoaks) yang beredar di media sosial mengenai program pemutihan sertipikat tanah guna melindungi masyarakat dari potensi penipuan.
Langkah klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian informasi bahwa seluruh proses pendaftaran dan administrasi pertanahan tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum serta kewajiban pembiayaan yang berlaku menurut peraturan perundang-undangan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa narasi yang menyiratkan adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanpa biaya atau “pemutihan” tidak pernah diselenggarakan oleh pihak kementerian.
Selain isu pemutihan, informasi mengenai penghapusan pajak tanah dan biaya balik nama gratis juga dipastikan tidak berdasar.
“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulis yang diterima pada, Senin (09/03/2026).
Shamy menjelaskan bahwa program resmi yang saat ini dijalankan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini merupakan upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk memberikan kepastian hukum, namun tetap mengikuti prosedur yang akuntabel.
“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan. Program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya PTSL, yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” terang Shamy Ardian.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji pembebasan biaya yang berlebihan dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi, seperti situs web atau media sosial terverifikasi milik kementerian. Komitmen transparansi ini terus diperkuat agar masyarakat terhindar dari paparan informasi keliru yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun hukum di masa depan. (*)














