Rotasi.co.id – Transformasi digital pertanahan terus dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui implementasi Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan meski sebagian besar layanan pertanahan kini mulai menggunakan sistem digital, pemerintah menegaskan bahwa sertipikat tanah lama berbentuk warkah/buku tetap sah dan berlaku secara hukum.
“Implementasi Sertipikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertipikat warkah atau buku yang lama menjadi tidak berlaku. Sertipikat tersebut masih diakui secara hukum dan masyarakat tidak akan dikenai sanksi meski belum melakukan alih media,” kata Shamy dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu-isu menyesatkan yang menyebutkan adanya penarikan sertipikat lama atau potensi perampasan tanah. Pemerintah memastikan seluruh informasi tidak berdasar tersebut merupakan hoaks dan dapat mengganggu stabilitas hukum agraria.
“Beredar isu yang menyebutkan sertipikat tanah akan ditarik atau dianggap tidak sah, itu tidak benar. Aspek fisik tanah tetap ada dan tidak ada kaitannya dengan alih bentuk sertipikat secara digital,” ungkapnya.
Menurutnya, alih bentuk sertipikat menjadi digital hanya terjadi saat pemilik tanah melakukan layanan pertanahan, seperti balik nama, pemecahan sertipikat, pengajuan hak tanggungan, roya, atau transaksi lainnya.
“Misalnya masyarakat menjual tanahnya, dan dilakukan balik nama, maka sertipikat baru yang diterbitkan akan berbentuk Sertipikat Elektronik. Bentuknya berupa lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya,” jelasnya.
Sertipikat Elektronik menjadi salah satu strategi reformasi agraria digital yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan keamanan administrasi pertanahan di Indonesia. Namun, Shamy Ardian menegaskan, perubahan ini tidak menghilangkan nilai hukum sertipikat fisik sebelumnya.
“Yang berubah hanya aspek yuridisnya, bukan tanahnya. Secara fisik, tanah tetap ada di lapangan, dan secara hukum tetap terdaftar atas nama pemiliknya,” pungkasnya. (*)














