Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengintegrasikan dokumen analog ke dalam sistem pemetaan digital nasional guna mencegah potensi sengketa lahan serta tumpang tindih bidang tanah di masa depan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa layanan terbatas ini tetap beroperasi pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor B/KP.06/331-100/111/2026 yang menginstruksikan Kantah di daerah tujuan mudik untuk tetap melayani pemohon mandiri mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.
“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Selasa (17/03/2026).
Pentingnya pemutakhiran ini didasari oleh transisi sistem administrasi pertanahan yang sebelumnya menggunakan metode analog sebelum tahun 1997. Dengan melakukan digitalisasi, data fisik yang lama akan tersinkronisasi dengan sistem database terkini, sehingga setiap kegiatan pengukuran baru memiliki acuan data digital yang akurat dan transparan.
“Masyarakat yang belum sempat datang langsung dapat memeriksa bidang tanahnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jika nomor sertipikat dimasukkan namun belum muncul di peta digital, segera lakukan pemutakhiran data dengan mendatangi Kantah terdekat,” tambah Shamy.
Selain pemutakhiran data, layanan terbatas selama libur Lebaran dan Nyepi ini juga mencakup konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, hingga penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa kuasa. Inovasi layanan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap kepastian hukum aset properti mereka di kampung halaman. (*)














