Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara proaktif memproduksi konten digital informatif untuk menyampaikan informasi pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat luas.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat edukasi publik sekaligus menghadirkan sumber informasi resmi di ruang digital.
“Produksi konten ini menjadi sarana efektif agar informasi pertanahan dapat diakses masyarakat secara cepat dan akurat,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (19/11/2025).
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan juga menjelaskan penyebaran informasi digital memungkinkan kementerian memberikan penjelasan secara real time kepada publik mengenai kebijakan, layanan, hingga inovasi aplikasi pertanahan.
“Dengan penyebaran konten secara digital, kita lebih mudah dan lebih cepat menyampaikannya kepada publik,” katanya dalam Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 oleh KIP.
Berdasarkan data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN per 14 November 2025, terdapat 692 permohonan informasi yang masuk dari pusat maupun daerah. Sebanyak 53% di antaranya menanyakan prosedur layanan pertanahan.
“Data ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang mudah dipahami terkait SOP layanan pertanahan,” ujar Ossy Dermawan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, PPID menghadirkan sejumlah konten edukatif seperti PRODUKTIF (Produksi Konten Informatif), SAMSON (Saatnya Menjawab Suara Online), serta konten Tangkal Hoaks yang bertujuan mengklarifikasi informasi tidak berdasar di media sosial.
“Konten-konten ini sengaja dibuat ringan, jelas, dan informatif agar mudah dipahami masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN mengoperasikan layanan Hotline WhatsApp Pengaduan yang terintegrasi dari pusat hingga satuan kerja di seluruh Indonesia melalui satu nomor tunggal. Layanan ini menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyampaikan keluhan dan permintaan informasi.
“Hotline ini memang menjadi primadona karena memberi kemudahan dan kecepatan layanan pengaduan,” tutur Wamen Ossy.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menegaskan pentingnya seluruh pelaksana PPID di pusat dan daerah untuk berpedoman pada regulasi yang mengatur layanan informasi publik, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021.
“PPID harus memahami informasi mana yang dibuka dan mana yang dikecualikan agar tidak ragu dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Wamen Ossy hadir dalam kegiatan Uji Publik tersebut bersama Tenaga Ahli Menteri Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat Adhi Maskawan, serta Kepala Bagian Pemberitaan dan Media Bagas Agung Wibowo. Mereka turut mendampingi proses evaluasi demi peningkatan kualitas layanan informasi publik. (*)














