Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang memfasilitasi percepatan proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan guna menjamin kepastian hukum serta meminimalisir potensi sengketa kepemilikan di masa depan.
Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar segera memperbarui status hukum sertipikat tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun, mengingat pentingnya dokumen resmi sebagai bukti sah kepemilikan aset keluarga.
Fenomena pewarisan tanah yang hanya didasarkan pada janji lisan antaranggota keluarga masih kerap terjadi, sehingga sertipikat asli sering kali tidak dialihkan statusnya ke ahli waris. Padahal, pembaruan data pemegang hak sangat krusial jika pemegang hak sebelumnya telah meninggal dunia sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
“Persyaratan biasanya dimulai dari dokumen dasar seperti KTP dan KK orang tua. Jika sudah meninggal dunia, maka dibutuhkan identitas ahli waris atau anak-anaknya. Untuk surat keterangan waris, kami menyediakan formatnya, namun bisa juga melalui pengesahan desa,” ujar Petugas Loket Kantah Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (17/2/2026).
Secara teknis, terdapat delapan dokumen utama yang harus dilengkapi oleh pemohon, di antaranya sertipikat asli, formulir permohonan, identitas ahli waris, hingga Surat Keterangan Waris (SKW).
Selain itu, pemohon wajib melampirkan bukti bayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) untuk perolehan tanah dengan nilai tertentu. Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat analog (buku hijau), kementerian akan melakukan proses alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu.
“Kalau yang analog alih media terlebih dahulu, kalau sudah Sertipikat Elektronik bisa langsung di-entry,” lanjut Fiya Pramusinta.
Kementerian ATR/BPN menetapkan rumus perhitungan tarif biaya waris yang transparan, yakni (nilai tanah per m² x luas tanah) dibagi 1.000. Untuk memudahkan pengecekan status berkas dan informasi layanan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat seluler. Dengan administrasi yang tertib, ahli waris dapat memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai instrumen ekonomi yang sah dan jaminan masa depan yang aman. (*)













