Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menguji coba sistem Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan guna mempercepat penyelesaian berkas pendaftaran tanah serta mengantisipasi penumpukan antrean layanan survei.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menyederhanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada pendaftaran tanah pertama kali, sekaligus memberikan kepastian waktu bagi pemohon melalui transformasi digital layanan survei dan pemetaan yang lebih transparan serta akuntabel.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menjelaskan bahwa sistem ini memungkinkan masyarakat untuk memilih sendiri jadwal pengukuran sesuai ketersediaan waktu mereka melalui aplikasi.
Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Aula Prona, Jakarta, Virgo menegaskan komitmennya untuk mencapai target kinerja surveyor minimal satu berkas selesai dalam satu hari kerja hingga tahap pemetaan bidang.
“Kita tidak ingin masalah berkas berulang lagi seperti arahan Pak Menteri, maka teman-teman daerah sudah melakukan transformasi layanan survei dengan menerapkan antrean berjadwal. Uji coba ini sudah berjalan di 38 Kantor Pertanahan dan respons masyarakat cukup positif,” ujar Virgo Eresta Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (16/04/2026).
Kesuksesan sistem ini sangat bergantung pada partisipasi proaktif pemohon dalam memastikan tanda batas tanah telah terpasang dengan jelas dan lokasi pengukuran dalam kondisi kondusif. Saat ini, implementasi awal telah mencakup wilayah DKI Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur, hingga Jawa Barat.
Berdasarkan peta jalan (roadmap) tahun 2026, kementerian menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Pulau Jawa sudah menerapkan sistem ini pada Mei 2026, disusul oleh implementasi nasional secara serentak pada Juni 2026.
“Karena terjadwal, yang milih jadwalnya adalah pemohon sesuai dengan waktu pilihannya,” terang Virgo Eresta Jaya. Inovasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan meminimalisir interaksi manual yang berpotensi menghambat proses administrasi pertanahan di daerah.
Rapim tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama guna menyelaraskan target direktorat jenderal dengan visi besar kementerian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan modern. Dengan sistem pengukuran terjadwal, Kementerian ATR/BPN optimistis dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih inklusif dan meminimalisir sengketa akibat ketidakpastian data fisik bidang tanah. (*)














