Rotasi.co.id – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bekasi meraih prestasi membanggakan dalam Penganugrahan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia pada Jumat, 6 Desember 2024 di Aula Soni Harsono, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, tersebut memberikan KPKB predikat Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dengan nilai 89,43, menempatkannya di Zona Hijau (Kualitas Tertinggi).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Heri Purwanto yang didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Indah Nur Karichwatun.
“Pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras dan komitmen seluruh tim di Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Heri seusai menerima penghargaan pada Jumat (6/12/2024).
Predikat Zona Hijau menunjukkan kualitas pelayanan publik KPKB yang sangat baik dan melampaui standar yang ditetapkan.
Nilai 89,43 mencerminkan konsistensi KPKB dalam menerapkan standar pelayanan publik yang prima, meliputi aspek kecepatan, transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat.
Hal ini menunjukkan keberhasilan Kantah Kota Bekasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pelayanan publik yang terpercaya dan handal.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi KPKB untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
Kantah ATR/BPN Kota Bekasi berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar dapat memberikan pelayanan yang semakin optimal dan memenuhi harapan masyarakat.
Prestasi ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
“Semoga keberhasilan ini dapat menginspirasi instansi lain untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)














