ROTASI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan izin kepada warga diwilayahnya untuk menggelar salat idul fitri 1441 H secara berjamaah. Hal itu disampaikan dengan penegasan untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meminta kepada bupati atau wali kota daerah diwilayah Jabar yang selain Zona Merah untuk mengizinkan kepada tingkat desa atau kelurahan agar dapat melaksanakan salat idul fitri.
“Jika hasil kajian ilmiah oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar disebutkan bahwa daerah tersebut bukan Zona Merah,” ungkap Kang UU sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis yang diterima ROTASI pada Senin (18/5/2020).
“Tetapi sekalipun diberikan kebebasan (salat Idulfitri), tetap ada aturan dan syarat tertentu. Misalnya tidak salaman, khotbah tidak terlalu panjang, pakai masker, tempat duduknya tidak berdekatan, dan cuci tangan seperti biasa tetap dilaksanakan,” sambungnya.
Ia menambahkan, salat Idulfitri merupakan salat sunah yang muakad dan dilakukan berjamaah sebagai bagian dari tradisi yang tidak bisa dilepaskan dari warga Indonesia termasuk Jabar. Namun, Kang Uu menegaskan bahwa izin melakukan salat Idulfitri di tengah pandemi ini hanya diberikan bagi daerah di luar Zona Merah.
“Untuk umat Islam di Zona Merah atau tren kasus COVID-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid) sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19,” terangnya.
Akan tetapi, ia menegaskan untuk wilayah yang masih ditetapkan sebagai zona merah agar tetap mengikuti arahan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Untuk umat Islam di Zona Merah atau tren kasus COVID-19 belum melandai, dapat melaksanakan salat Idulfitri di rumah, baik berjamaah maupun sendiri (munfarid) sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idulfitri saat Pandemi COVID-19,” kata Kang Uu.
Ia mengaku pihaknya telah berkonsultasi dengan MUI Jabar dalam membuat keputusan yang berkaitan dengan agama.
“Mari bergandengan tangan dengan pemerintah. Yakinkan tidak ada instruksi pemerintah untuk menyengsarakan rakyat, (tetapi) semuanya demi kemaslahatan dan kebermanfaatan rakyat itu sendiri,” ucap Kang Uu.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjelaskan bahwa Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan setelah evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi pada Rabu, 20 Mei mendatang.
“Lima level yaitu Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal,” pungkas Kang Emil dalam rapat melalui video conference bersama 27 bupati/wali kota dari Gedung Pakuan. (ar)