Rotasi.co.id — Menjelang pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci, petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengimbau seluruh jemaah untuk memperhatikan dengan saksama ketentuan barang bawaan koper. Imbauan ini bertujuan agar proses kepulangan ke Tanah Air berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan di bandara.
“Ada ketentuan barang bawaan agar proses pemulangan berjalan dengan lancar,” ujar Kepala Seksi Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja (Daker) Makkah, Dodo Murtado, pada Rabu (11/6/2025).
Dodo menjelaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa dua jenis koper, yakni koper besar dan koper kabin. Koper besar memiliki batas maksimal 32 kg dan dimasukkan ke bagasi pesawat, sementara koper kabin dengan batas maksimal 7 kg dapat dibawa ke dalam kabin pesawat.
“Koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan. Jemaah diharapkan hadir dua jam sebelum penimbangan dimulai,” kata Dodo.
Daftar Barang Terlarang dalam Koper Jemaah Haji
Pihak PPIH kembali mengingatkan bahwa ada sejumlah barang terlarang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper besar, antara lain:
- Air zam-zam, dalam bentuk atau kemasan apa pun.
- Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, atau benda tajam.
- Mainan dengan baterai atau power bank berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.
- Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000.
- Produk hewani, makanan berbau tajam, dan tanaman hidup.
Koper Jemaah Wafat Tetap Diangkut ke Tanah Air
Dodo juga memastikan bahwa barang bawaan jemaah yang wafat di Tanah Suci akan tetap dikirimkan ke keluarga mereka di Indonesia. Pengiriman koper ini menjadi tanggung jawab petugas kloter.
“Koper besar akan dikirimkan sesuai kloter keberangkatan jemaah, disertai surat keterangan dari Daker PPIH. Sedangkan koper kabin akan dibawa bersama penumpang lain di pesawat,” jelasnya.
Data per 11 Juni 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 204 jemaah haji Indonesia telah wafat selama pelaksanaan ibadah haji.
7 Kloter Jemaah Dijadwalkan Pulang Hari Ini
Sebanyak tujuh kloter jemaah haji Indonesia dijadwalkan kembali ke Tanah Air pada hari ini, Rabu, 11 Juni 2025. Kloter-kloter tersebut adalah:
- Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 01)
- Kloter 01 Embarkasi Lombok (LOP 01)
- Kloter 01 Embarkasi Pondok Gede Jakarta (JKG 01)
- Kloter 02 Embarkasi Ujung Pandang (UPG 02)
- Kloter 01 Embarkasi Surabaya (SUB 01)
- Kloter 02 Embarkasi Surabaya (SUB 02)
- Kloter 01 Embarkasi Jakarta (JKS 01)
PPIH mengimbau seluruh jemaah agar mengikuti instruksi petugas dan menaati aturan demi kelancaran proses pemulangan. (*)













