Rotasi.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar gratis untuk semua anak Indonesia, termasuk di sekolah swasta, bukan sekadar wacana.
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, serta akan segera diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
“Putusan MK terkait pendidikan dasar gratis dari jenjang SD hingga SMP sudah bersifat final. Kami di DPR bersama kementerian akan segera menyusun aturan tersebut dalam RUU Sisdiknas,” ujar Esti dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, keputusan tersebut mempertegas tanggung jawab negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menjamin pendidikan sembilan tahun tanpa pungutan biaya, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Hal ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta yang akan tergabung dalam program tersebut. Esti menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar program ini tidak menimbulkan persoalan baru.
“Implementasi kebijakan ini tidak bisa sembarangan. Harus disiapkan secara komprehensif, termasuk anggaran, regulasi teknis, standar kurikulum, dan pengawasan ketat,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
DPR RI melalui Komisi X telah menetapkan bahwa program sekolah gratis belum bisa diterapkan pada tahun ajaran 2025 karena keterbatasan anggaran. Namun, pihaknya berkomitmen agar program ini mulai berjalan pada tahun ajaran 2026.
Untuk mendukung realisasi program ini, DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna menyusun langkah strategis implementasi, termasuk perhitungan kebutuhan dana dan skema pelaksanaan.
“Kami perkirakan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp 132 triliun, dengan estimasi bantuan Rp 300 ribu per siswa SD dan Rp 500 ribu per siswa SMP. Dana ini juga akan mencakup gaji guru non-ASN di sekolah swasta yang ikut program,” ujar Esti.
Renovasi infrastruktur sekolah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan dukungan pusat secara bertahap. Esti juga menyoroti pentingnya menjaga mutu pendidikan meski tanpa pungutan.
“Program sekolah gratis tidak boleh mengorbankan kualitas. Standar pembelajaran, kurikulum, dan sarana pendidikan tetap harus dijaga dengan optimal,” katanya.
Esti menjelaskan, skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan disesuaikan agar sekolah swasta yang bergabung tidak mengalami kendala operasional, dan para guru tetap mendapat kesejahteraan layak.
Dengan alokasi anggaran pendidikan nasional sebesar Rp 724 triliun pada 2025, dan Kemendikdasmen baru menerima Rp 33,5 triliun, DPR melihat masih terdapat ruang fiskal untuk memenuhi amanat konstitusi ini.
Esti menegaskan, sekolah swasta yang sudah mandiri tidak akan diwajibkan ikut serta dalam program, tetapi negara menjamin bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak mendapatkan pendidikan dasar gratis.
“Prinsip utama kami adalah memastikan semua anak Indonesia dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya,” ujar Esti menegaskan.
Di akhir pernyataannya, Esti berharap RUU Sisdiknas dapat menggantikan regulasi lama dengan sistem yang lebih modern, inklusif, dan berkualitas, serta sesuai dengan dinamika kebutuhan pendidikan masa depan. (*)














