Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi resmi menerapkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK terhitung sejak 2 Juni 2025. Kebijakan ini menetapkan penerapan jam malam bagi peserta didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, dengan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, asalkan implementasinya konsisten, terukur, dan tidak bersifat seremonial.
“Pada prinsipnya saya setuju. Lebih baik saat jam malam anak-anak berada di rumah bersama keluarga daripada berkeliaran di luar,” ujar Nuryadi dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif keluarga dalam proses pendidikan anak, serta pendekatan humanis oleh petugas saat patroli malam berlangsung.
“Petugas yang melakukan razia jangan hanya menangkap dan menakuti. Mereka harus berkomunikasi dengan orang tua dan dibekali pemahaman psikologi keluarga agar pendekatannya tidak represif,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Nuryadi mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk mengembangkan sistem pendataan pelajar yang sering terjaring razia malam. Tujuannya agar terdapat tindak lanjut terstruktur, termasuk pendampingan dan ruang konsultasi bagi pelajar dan keluarganya.
“Kebijakan jam malam jangan sekadar menjadi ajang pencitraan. Harus ada komitmen membangun lingkungan yang ramah anak demi menyiapkan generasi emas di masa depan,” tegasnya.
Terkait dengan wacana masuk sekolah lebih pagi, Nuryadi menyatakan dukungannya dengan catatan bahwa waktu pulang juga harus disesuaikan.
“Penting untuk memperhatikan daya tahan tubuh anak. Kalau masuk lebih pagi, pulangnya juga jangan terlalu sore. Evaluasi berkala diperlukan agar dampaknya bisa terukur secara positif,” pungkasnya. (*)













