Rotasi.co.id – Komisi II DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk membahas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum petugas terhadap sopir truk angkut.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan legislatif guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan sekaligus mendorong perbaikan sistem pengawasan di lingkungan Dishub. Pemanggilan ini juga menjadi tindak lanjut atas mencuatnya dugaan pungli yang mendapat perhatian publik.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan secara langsung dari jajaran Dinas Perhubungan terkait kronologi kejadian, proses pemeriksaan internal, serta langkah evaluasi yang telah dilakukan.
“Kami akan memanggil Dinas Perhubungan untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh. Persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada penindakan terhadap oknum, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki sistem pengawasan di internal Dishub,” kata Latu Har Hary, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, dugaan pungli tersebut bukan kali pertama mencuat sehingga diperlukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola organisasi. Ia menilai pembenahan harus difokuskan pada sistem pengawasan agar seluruh petugas di lapangan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar operasional yang berlaku.
“Kalau persoalan seperti ini terus berulang, berarti ada sistem yang perlu dibenahi. Pengawasan harus diperkuat sehingga seluruh petugas bekerja sesuai aturan dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Latu menjelaskan mekanisme penindakan terhadap pelanggaran angkutan barang semestinya dilakukan melalui prosedur resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap tindakan petugas memiliki dasar hukum yang jelas sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.
“Penindakan harus dilakukan secara resmi, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai ada praktik-praktik yang justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” katanya.
Selain membahas kasus dugaan pungli, Komisi II DPRD Kota Bekasi juga akan mengevaluasi berbagai persoalan yang melibatkan Dinas Perhubungan dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Latu, sejumlah kejadian, termasuk insiden yang pernah terjadi di kawasan Bulak Kapal, menunjukkan perlunya pembenahan organisasi secara lebih komprehensif agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.
“Beberapa persoalan yang terjadi belakangan ini menjadi indikator bahwa evaluasi tidak cukup dilakukan secara parsial. Harus ada pembenahan organisasi secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ungkapnya.
Di sisi lain, Latu menyatakan sependapat dengan pernyataan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang menegaskan dugaan pungli tersebut diduga dilakukan oleh segelintir oknum dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh aparatur Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Namun demikian, ia menilai kasus tersebut tetap harus dijadikan bahan evaluasi terhadap pola kepemimpinan maupun sistem kerja di instansi tersebut.
“Saya sepakat bahwa tindakan itu diduga dilakukan oleh oknum sehingga tidak bisa menghakimi seluruh pegawai Dishub. Tetapi, pimpinan tetap harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” jelasnya.
Komisi II DPRD Kota Bekasi berharap hasil pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan nantinya dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan integritas aparatur, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Harapan kami, evaluasi ini menjadi titik awal perbaikan tata kelola Dinas Perhubungan sehingga pelayanan publik semakin profesional, berintegritas, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkas Latu Har Hary. (*)












