Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi dalam pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta optimalisasi pemanfaatan lahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada penandatanganan komitmen, tetapi juga menyatukan berbagai sumber daya, data, sistem, dan kewenangan agar pelayanan pertanahan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony Erwan Brilianto.
Menurut Dony, rencana aksi yang disusun dalam kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup berbagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Seluruh program yang kami siapkan bertujuan memperkuat pelayanan publik sekaligus menciptakan tata kelola pertanahan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” jelas Dony.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” tutur Dony Erwan Brilianto.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut positif penguatan sinergi antara ATR/BPN, KPK, dan seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat. Ia menilai penataan administrasi pertanahan yang baik akan memberikan dampak besar terhadap perlindungan aset pemerintah, kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat, serta pelestarian kawasan strategis yang memiliki fungsi ekologis.
“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, dan ada perlindungan pada areal pertanian, areal perhutanan, perkebunan, mata air, serta seluruh areal publik yang memang diperuntukkan untuk publik,” ujar Dedi Mulyadi.
Dedi mengungkapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mempercepat penyelesaian sertipikasi aset daerah yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa sekaligus memperkuat tertib administrasi di masa mendatang.
“Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Kalau tidak disertipikatkan, nanti akan semakin sulit melindungi aset tersebut,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, komitmen kerja sama ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati, wali kota, dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor.
“Komitmen ini harus diwujudkan melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ungkap para pihak dalam komitmen bersama.
Melalui kolaborasi tersebut, ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah berharap implementasi Program MCSP serta sembilan paket kerja sama dapat memperkuat pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, mempercepat kepastian hukum atas aset pemerintah dan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. (*)














