Rotasi.co.id – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Siti Mukhliso, menyampaikan apresiasinya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan tersebut mengacu pada Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam amar keputusannya, MK menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan gratis merupakan tanggung jawab negara, melalui pemerintah daerah, mencakup seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah.
“Saya sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyambut baik dan optimis terhadap putusan MK tersebut,” ujar Siti Mukhliso dalam keterangannya pada Sabtu (14/6/2025).
Ia berharap agar Pemerintah Pusat segera menyusun peraturan turunan yang menjadi acuan pelaksanaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Semoga Pemerintah Pusat segera menentukan sikap dan mengeluarkan aturan turunannya, agar segera direspons oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Siti juga menegaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, tanpa diskriminasi, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.
“Negara wajib menjamin akses pendidikan yang setara bagi seluruh anak bangsa, tidak boleh ada perbedaan antara sekolah negeri dan swasta dalam hal pemenuhan hak pendidikan,” tegasnya.
Dengan adanya keputusan MK ini, Siti berharap kebijakan pendidikan gratis benar-benar dapat diimplementasikan secara menyeluruh, sehingga tidak ada lagi anak-anak di Kota Bekasi yang terkendala biaya untuk mengakses pendidikan dasar dan menengah. (*)













