Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan publik melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.
Hingga 3 Agustus 2026, program tersebut telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan sebagai upaya memberikan kepastian waktu layanan pengukuran tanah kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan terukur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari reformasi pelayanan yang menempatkan kepastian waktu sebagai prioritas utama. Melalui sistem tersebut, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kejelasan setelah mengajukan permohonan pengukuran tanah.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, masyarakat dapat mengetahui sejak awal jadwal kedatangan petugas ukur ke lokasi bidang tanah yang diajukan. Setelah proses pengukuran lapangan selesai dilaksanakan, Kantor Pertanahan juga diwajibkan menyelesaikan Peta Bidang Tanah (PBT) paling lambat dalam waktu lima hari sebagai bagian dari standar pelayanan baru.
“Dengan sistem ini masyarakat memperoleh kepastian kapan petugas datang ke lokasi, kemudian hasil pengukurannya juga memiliki target penyelesaian yang jelas,” kata Menteri Nusron.
Kementerian ATR/BPN mencatat implementasi kebijakan tersebut telah menunjukkan hasil positif. Berdasarkan evaluasi nasional, rata-rata masa tunggu pelayanan pengukuran kini berada di bawah target maksimal tujuh hari. Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya efektivitas pelayanan di sebagian besar Kantor Pertanahan di Indonesia.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari,” ungkap Menteri Nusron.
Meski demikian, hasil evaluasi juga menunjukkan masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target pelayanan tersebut. Untuk mengatasi kondisi itu, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui penambahan petugas ukur sehingga pelayanan dapat berjalan lebih optimal dan merata di seluruh daerah.
“Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” tegas Menteri Nusron.
Selain mempercepat masa tunggu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong percepatan penyelesaian hasil pengukuran. Saat ini, rata-rata durasi penyelesaian Peta Bidang Tanah secara nasional tercatat 6,2 hari, dan akan terus ditingkatkan agar mampu memenuhi target penyelesaian maksimal lima hari sebagaimana standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi agar seluruh Kantor Pertanahan mampu mencapai target pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan,” jelas Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, transformasi pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada percepatan proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kepastian layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, implementasi Pengukuran Terjadwal akan terus dievaluasi secara berkala sebagai dasar penyempurnaan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
“Jadi tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian, pelayanan itu kata kuncinya kepuasan pelanggan,” tutur Menteri Nusron.
Transformasi pelayanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus mendukung terwujudnya birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kepastian jadwal pelayanan juga dinilai dapat meminimalkan potensi keterlambatan, meningkatkan efisiensi kerja petugas, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Pelayanan yang terukur, transparan, dan memberikan kepastian menjadi fondasi utama dalam transformasi layanan pertanahan yang sedang kami jalankan,” pungkas Menteri Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga Bagas Agung Wibowo. Kehadiran jajaran pimpinan tersebut menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk terus memperkuat reformasi pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.














