Rotasi.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi mengeluarkan Surat Edaran resmi mengenai pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Bekasi guna menjamin keselamatan peserta didik di tengah cuaca ekstrem.
Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap intensitas curah hujan yang tinggi dan potensi bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Jawa Barat serta sekitarnya pada akhir Januari 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menjelaskan bahwa keputusan pengalihan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjadi sistem daring (online) ini bersifat situasional dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Langkah ini juga menjadi upaya sinkronisasi kebijakan daerah guna meminimalisir risiko perjalanan bagi warga sekolah.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Mengingat kondisi cuaca ekstrem dari curah hujan yang tinggi beberapa hari terakhir, kami meminta Kepala Sekolah mengambil kebijakan mengalihkan kegiatan belajar menjadi daring pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Imam Faturochman dalam keterangannya di Cikarang, Jumat (23/1/2026).
Imam menekankan bahwa fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah mitigasi risiko terhadap keselamatan jiwa. Hal ini mencakup perlindungan bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga seluruh warga sekolah dari ancaman genangan air maupun penyakit yang timbul akibat cuaca buruk.
“Prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi adalah keselamatan dan kesehatan para siswa, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah. Langkah preventif ini diputuskan agar seluruh siswa tetap aman berada di rumah masing-masing,” tegasnya.
Disdik Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus memantau perkembangan situasi di lapangan dan berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk selalu waspada serta memantau kanal informasi resmi pemerintah guna mendapatkan pembaruan informasi mengenai masa berlaku kebijakan PJJ ini. (*)













