ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Bersertipikat Tak Bisa Serta-Merta Diambil Negara

Rotasi by Rotasi
July 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Bersertipikat Tak Bisa Serta-Merta Diambil Negara

Rotasi.co.id — Belakangan ini, masyarakat di berbagai daerah dihebohkan oleh kabar bahwa tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan diambil alih oleh negara.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi tegas bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Penertiban objek tanah telantar itu memiliki kriteria khusus, dan untuk tanah hak milik aturannya berbeda dengan tanah berstatus HGU atau HGB,” ujar Jonahar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan saat ini penertiban tanah lebih difokuskan kepada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan individu pemilik tanah SHM.

Jonahar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur penertiban tanah hak milik hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut dikuasai pihak lain dan berubah menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana mestinya.

“Penertiban tanah hak milik justru dimaksudkan untuk melindungi pemilik sah dan mencegah terjadinya sengketa akibat penguasaan liar,” jelas Jonahar.

Berbeda dengan SHM, tanah berstatus HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun setelah hak tersebut diterbitkan.

Hal ini berlaku jika penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

RELATED POSTS

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

“Kalau HGU, seharusnya ditanami sesuai proposal. Kalau HGB, harus dibangun sesuai rencana penggunaannya. Kalau hak milik, yang penting jangan sampai dikuasai oleh orang lain,” paparnya.

Jonahar mengimbau seluruh pemilik tanah baik yang berada di lokasi maupun di luar daerah untuk tetap merawat dan menjaga lahan miliknya, serta tidak membiarkannya terbengkalai dalam jangka waktu panjang.

Lebih jauh, Jonahar menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mengambil alih hak milik masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia digunakan secara optimal sesuai fungsi sosialnya.

Hal ini merupakan amanat langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kami ingin menciptakan ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah nasional. Ini bukan bentuk perampasan, melainkan langkah strategis agar tanah tidak dibiarkan sia-sia dan menimbulkan konflik,” pungkasnya. (*)

Tags: Penertiban tanah telantar ATR/BPNPP Nomor 20 Tahun 2021 tanah telantarTanah kosong dua tahun diambil negara
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat
News

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan
News

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter
News

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

September 2, 2026
Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan
News

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

September 1, 2026
Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan
News

Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

September 1, 2026
Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat
News

Titik Panas Karhutla Naik di Kalimantan, BNPB Ingatkan Ancaman Asap Pekat

September 1, 2026
Next Post
Kasus Penipuan Properti di Bekasi, Pelaku Kabur Bawa Uang Miliaran

Kasus Penipuan Properti di Bekasi, Pelaku Kabur Bawa Uang Miliaran

Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka, 3 Orang Tewas

Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka, 3 Orang Tewas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

September 2, 2026
Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

September 1, 2026
Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

September 1, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.