ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Bersertipikat Tak Bisa Serta-Merta Diambil Negara

Rotasi by Rotasi
July 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Bersertipikat Tak Bisa Serta-Merta Diambil Negara

Rotasi.co.id — Belakangan ini, masyarakat di berbagai daerah dihebohkan oleh kabar bahwa tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan diambil alih oleh negara.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi tegas bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Penertiban objek tanah telantar itu memiliki kriteria khusus, dan untuk tanah hak milik aturannya berbeda dengan tanah berstatus HGU atau HGB,” ujar Jonahar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan saat ini penertiban tanah lebih difokuskan kepada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan individu pemilik tanah SHM.

Jonahar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur penertiban tanah hak milik hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut dikuasai pihak lain dan berubah menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana mestinya.

“Penertiban tanah hak milik justru dimaksudkan untuk melindungi pemilik sah dan mencegah terjadinya sengketa akibat penguasaan liar,” jelas Jonahar.

Berbeda dengan SHM, tanah berstatus HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun setelah hak tersebut diterbitkan.

Hal ini berlaku jika penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

RELATED POSTS

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN

“Kalau HGU, seharusnya ditanami sesuai proposal. Kalau HGB, harus dibangun sesuai rencana penggunaannya. Kalau hak milik, yang penting jangan sampai dikuasai oleh orang lain,” paparnya.

Jonahar mengimbau seluruh pemilik tanah baik yang berada di lokasi maupun di luar daerah untuk tetap merawat dan menjaga lahan miliknya, serta tidak membiarkannya terbengkalai dalam jangka waktu panjang.

Lebih jauh, Jonahar menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mengambil alih hak milik masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia digunakan secara optimal sesuai fungsi sosialnya.

Hal ini merupakan amanat langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kami ingin menciptakan ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah nasional. Ini bukan bentuk perampasan, melainkan langkah strategis agar tanah tidak dibiarkan sia-sia dan menimbulkan konflik,” pungkasnya. (*)

Tags: Penertiban tanah telantar ATR/BPNPP Nomor 20 Tahun 2021 tanah telantarTanah kosong dua tahun diambil negara
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada
News

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

October 20, 2026
Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda
News

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

October 19, 2026
Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN
News

Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN

October 16, 2026
Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas
News

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

October 15, 2026
Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria
News

Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria

October 14, 2026
Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi
News

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Next Post
Kasus Penipuan Properti di Bekasi, Pelaku Kabur Bawa Uang Miliaran

Kasus Penipuan Properti di Bekasi, Pelaku Kabur Bawa Uang Miliaran

Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka, 3 Orang Tewas

Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka, 3 Orang Tewas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

October 20, 2026
Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

October 19, 2026
Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN

Cara Mengakses Peta Bidang Tanah dan Zona Nilai Tanah di Bhumi ATR/BPN

October 16, 2026
Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

Wamen Ossy Tinjau Kebakaran Kantah Karawang, Pemulihan Layanan Jadi Prioritas

October 15, 2026
Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN dan BRAN Selaraskan Kewenangan untuk Percepat Reforma Agraria

October 14, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Asap Karhutla Berpotensi Meluas, Pemkot Bekasi Minta Warga Waspada

Turnamen Padel Piala Wali Kota Bekasi Jadi Ajang Pencarian Atlet Muda

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.