ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Bersertipikat Tak Bisa Serta-Merta Diambil Negara

Rotasi by Rotasi
July 18, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Dirjen ATR/BPN Tegaskan Tanah Bersertipikat Tak Bisa Serta-Merta Diambil Negara

Rotasi.co.id — Belakangan ini, masyarakat di berbagai daerah dihebohkan oleh kabar bahwa tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan diambil alih oleh negara.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi tegas bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM).

“Masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Penertiban objek tanah telantar itu memiliki kriteria khusus, dan untuk tanah hak milik aturannya berbeda dengan tanah berstatus HGU atau HGB,” ujar Jonahar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (18/7/2025).

Ia menegaskan saat ini penertiban tanah lebih difokuskan kepada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan individu pemilik tanah SHM.

Jonahar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur penertiban tanah hak milik hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut dikuasai pihak lain dan berubah menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana mestinya.

“Penertiban tanah hak milik justru dimaksudkan untuk melindungi pemilik sah dan mencegah terjadinya sengketa akibat penguasaan liar,” jelas Jonahar.

Berbeda dengan SHM, tanah berstatus HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun setelah hak tersebut diterbitkan.

Hal ini berlaku jika penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

RELATED POSTS

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

“Kalau HGU, seharusnya ditanami sesuai proposal. Kalau HGB, harus dibangun sesuai rencana penggunaannya. Kalau hak milik, yang penting jangan sampai dikuasai oleh orang lain,” paparnya.

Jonahar mengimbau seluruh pemilik tanah baik yang berada di lokasi maupun di luar daerah untuk tetap merawat dan menjaga lahan miliknya, serta tidak membiarkannya terbengkalai dalam jangka waktu panjang.

Lebih jauh, Jonahar menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mengambil alih hak milik masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia digunakan secara optimal sesuai fungsi sosialnya.

Hal ini merupakan amanat langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kami ingin menciptakan ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah nasional. Ini bukan bentuk perampasan, melainkan langkah strategis agar tanah tidak dibiarkan sia-sia dan menimbulkan konflik,” pungkasnya. (*)

Tags: Penertiban tanah telantar ATR/BPNPP Nomor 20 Tahun 2021 tanah telantarTanah kosong dua tahun diambil negara
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat
News

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

May 22, 2026
Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali
News

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

May 21, 2026
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
News

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

May 19, 2026
Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM
News

Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

May 18, 2026
Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi
News

Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi

May 18, 2026
Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda
News

Peluncuran Buku Bocah Ledok Jadi Ruang Refleksi Perjuangan Hidup Rizki Topananda

May 17, 2026
Next Post
Kasus Penipuan Properti di Bekasi, Pelaku Kabur Bawa Uang Miliaran

Kasus Penipuan Properti di Bekasi, Pelaku Kabur Bawa Uang Miliaran

Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka, 3 Orang Tewas

Pesta Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Berujung Duka, 3 Orang Tewas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

May 22, 2026
Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

May 21, 2026
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

May 19, 2026
Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

Hanya Lima Hari Kerja, Begini Prosedur Mudah Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

May 18, 2026
Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi

Peringatan Harkitnas ke-118: Kementerian ATR/BPN Tekankan Transformasi Intelektual dan Kedaulatan Informasi

May 18, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

Kelola Investasi Berisiko Rendah, BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Stabil dan Terkendali

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.