Rotasi.co.id — Belakangan ini, masyarakat di berbagai daerah dihebohkan oleh kabar bahwa tanah bersertipikat yang dibiarkan kosong selama dua tahun akan diambil alih oleh negara.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi tegas bahwa penertiban tanah telantar tidak serta-merta berlaku untuk tanah berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM).
“Masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan. Penertiban objek tanah telantar itu memiliki kriteria khusus, dan untuk tanah hak milik aturannya berbeda dengan tanah berstatus HGU atau HGB,” ujar Jonahar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (18/7/2025).
Ia menegaskan saat ini penertiban tanah lebih difokuskan kepada tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh badan hukum, bukan individu pemilik tanah SHM.
Jonahar merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Dalam regulasi tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur penertiban tanah hak milik hanya bisa dilakukan jika tanah tersebut dikuasai pihak lain dan berubah menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik, dan/atau tidak memenuhi fungsi sosial sebagaimana mestinya.
“Penertiban tanah hak milik justru dimaksudkan untuk melindungi pemilik sah dan mencegah terjadinya sengketa akibat penguasaan liar,” jelas Jonahar.
Berbeda dengan SHM, tanah berstatus HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun setelah hak tersebut diterbitkan.
Hal ini berlaku jika penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal awal permohonan hak.
“Kalau HGU, seharusnya ditanami sesuai proposal. Kalau HGB, harus dibangun sesuai rencana penggunaannya. Kalau hak milik, yang penting jangan sampai dikuasai oleh orang lain,” paparnya.
Jonahar mengimbau seluruh pemilik tanah baik yang berada di lokasi maupun di luar daerah untuk tetap merawat dan menjaga lahan miliknya, serta tidak membiarkannya terbengkalai dalam jangka waktu panjang.
Lebih jauh, Jonahar menjelaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukan untuk mengambil alih hak milik masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh tanah di Indonesia digunakan secara optimal sesuai fungsi sosialnya.
Hal ini merupakan amanat langsung dari Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa tanah dan sumber daya agraria dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kami ingin menciptakan ketertiban, keadilan, dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah nasional. Ini bukan bentuk perampasan, melainkan langkah strategis agar tanah tidak dibiarkan sia-sia dan menimbulkan konflik,” pungkasnya. (*)














