ROTASI.CO.ID – Memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020, Asosiasi Dosen Indonesia (ADI – MPD) Bekasi Raya membuat gebrakan dan inovasi baru dengan menyelengggarakan Internasional Webiner dua negara, yaitu Indonesia dan Malaysia yang mengangkat tema Common Thread of Ideology (Rukun Negara Malaysia & Pancasila Indonesia).
Kegiatan itu menghadirkan pembicara Prof. Dr.Sarjit S. Gill dari Universitiy Putra Malaysia; Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro; Marsda (Purn) Dr.Koesnadi Kardi selaku Director of Centre for Innovation Management and Leadership; dan Moderaror, Assoc.Prof. T. Syahrul Reza yang juga Director of Mandala International Education Institute.
Ketua ADI Bekasi Raya, Wawan Hermawansyah sekaligus sebagai penanggung jawab Internasional Webiner ini menyampaikan, pelaksanaan seminar pendidikan internasional tersebut adalah kerja sama ADI MPD Bekasi Raya dengan DPRD Kota Bekasi serta Mandala Internasional, University Putra Malaysia. Diperkirakan peserta yang mengikuti webinar tersebut sekitar 150 dari dalam dan luar negeri.
“Ini merupakan bentuk langkah nyata kami untuk melakukan kolaborasi keilmuan, antar dua negara Malaysia dan Indonesia agar tetap selalu bersinergi dengan baik dalam pertukaran keilmuan dan lain halnya,” kata Wawan Hermawansyah.
Menurut Wawan, terdapat benang merah terkait konsepsi nilai-nilai ideologi Pancasila dan rukun negara. Hal inilah yang perlu dikenalkan kepada masyarakat dan akademisi agar terjadi keeratan persaudaraan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan Internasional Webiner ini tidak hanya berhenti di seminar saja, tetapi akan dilanjutkan ke tindakan nyata lainnya.
“Seperti riset bersama antara kampus dan dosen, serta mahasiswa antar dua negara Indonesia dan Malaysia, serta inisiasi mewujudkan konsep sister city,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro sebagai narasumber mewakilin akademisi Indonesia memaparkan bahwa Pancasila dalam konteks konstitusi atupun hukum Indonesia, sebagai sumber acuan paling tinggi.
Sebab, tidak boleh ada undang-undang yang dibentuk yang bertentangan dengan berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
“Ini poin-poin penting yang harus menjadi pedoman dalam menyusun seluruh regulasi, baik tatanan konstitusi maupun undang-undang dibawahnya ,itu yang paling penting karena ini sudah dibuka dalam UU 1945, kemudia ketetapan MPR RI,” ungkap Chairoman.
Meski begitu, ia mempertanyakan penyusunan perundang-undangan saat ini, apakah menyandarkan Pancasila sebagai pedoman utama. Misalnya saja yang menjadi kontroversi pengesahan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang banyak mendapatkan penolakan.
“Omnibus Law memang menjadi problem saat ini. Dimana harus kita akui, Omnibus Law ini menjadi satu terobosan baru dalam konteks per-undang-undangan di Indonesia,” pungkasnya. (If)