Rotasi.co.id – Puluhan mahasiswa bersama Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Mereka menuntut agar Jaksa lebih bijaksana dan objektif dalam menilai kasus dugaan penganiayaan yang menimpa terlapor Evi dan Priskila terhadap pelapor berinisial PSA.
Massa aksi menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya berupaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh terduga Evi dan Priskila, meskipun sudah didukung bukti kuat yang dibawa oleh terlapor.
Koordinator mahasiswa dan Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber), Alif menuntut agar Kejari lebih serius melihat kasus yang dihadapi dan dapat bersikap objektif.
“Dan kita menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak bermain-main dengan kasus ini,” ujar Alif dalam keterangannya kepada Wartawan.
Ia menilai bahwa Kejaksaan lalai dan terkesan memaksakan sebuah kasus yang buktinya tidak kuat, sebab tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kita menemukan kejanggalan dari tahap pelaporan, kemudian ditetapkan tersangka, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi Imran Yusuf, mengaku baru mendapatkan informasi dan tengah mempelajari kasus yang dialami oleh terlapor Evi dan Priskila, serta berjanji untuk menilai perkara tersebut secara objektif dan menegakkan keadilan di Kota Bekasi. 
“Inilah informasi yang baru kami dapatkan dari Adinda. Kami hanya mendapatkan berkas perkara lalu mempelajari,” tutur Imran di hadapan massa aksi.
Ia pun membenarkan bahwa informasi pembelaan yang dilayangkan oleh terlapor adalah kebenaran dan mengajak semua pihak agar bersama mengawal kasus yang dihadapi terduga Evi dan Priskila.
“Jadi beberapa informasi yang tersampaikan itu kemungkinan besar tidak ada dalam berkas perkara. Ayok, mari sama-sama dikawal, biar ini bisa kita dudukkan perkaranya sebagaimana yang objektif,” pungkasnya.














