Rotasi.co.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.
Melalui surat edaran ini, Dedi mengatur ulang jam masuk sekolah di Jawa Barat, dimulai dari tingkat PAUD hingga SMA/SMK, dengan waktu belajar yang dimulai lebih awal dan pemberlakuan lima hari sekolah.
“Pengaturan jam belajar ini menindaklanjuti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, sekaligus mendukung pembentukan generasi Pancawaluya di Jawa Barat, yaitu generasi yang bageur, cageur, bener, pinter, dan singer,” tulis Dedi dalam SE bertanggal 28 Mei 2025 tersebut.
Dalam kebijakan baru ini, jam masuk sekolah Jawa Barat ditetapkan pukul 06.30 WIB, berlaku Senin hingga Jumat.
Sedangkan Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur tanpa kegiatan belajar mengajar.
Detail Jam Belajar Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Untuk PAUD hingga TKLB, waktu belajar dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimum 195 menit per hari pada Senin–Kamis dan 120 menit pada Jumat.
Sementara untuk SD/MI dan SDLB, kelas I–II menjalani minimal 7 jam pelajaran (jp) per hari, dan kelas III–VI mencapai 8,5 jp pada hari aktif. Ketentuan satu jp bervariasi antara 30–35 menit tergantung jenjang.
Untuk jenjang SMP/MTs dan SMPLB, waktu belajar pada Senin–Kamis mencapai 8,75 jp dan Jumat 6 jp. Durasi satu jp di SMP adalah 40 menit, dan 35 menit untuk SMPLB.
Sedangkan, siswa SMA/MA dan SMLB kelas X hingga XIII akan menjalani waktu belajar antara 9,75–11 jp per hari.
Sementara untuk SMK/MAK, total waktu belajar minimum bisa mencapai 10,5 jp per hari dengan satuan waktu 45 menit per jp.
Kegiatan Tambahan di Luar Jam Sekolah
Surat edaran juga memuat arah pembinaan agar siswa menggunakan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 untuk kegiatan positif seperti membantu orang tua, kegiatan sosial, dan pengembangan minat.
Sementara waktu malam hari pukul 18.00–21.00 diarahkan untuk kegiatan keagamaan dan belajar di rumah.
Hari Sabtu dan Minggu dimanfaatkan untuk kegiatan keluarga, keagamaan, atau ekstrakurikuler di bawah pengawasan orang tua atau wali.
Penyesuaian oleh Satuan Pendidikan
Dedi menegaskan bahwa penerapan waktu belajar efektif ini dapat disesuaikan lebih lanjut oleh satuan pendidikan atau pejabat berwenang di daerah masing-masing, asalkan tetap mengikuti prinsip lima hari sekolah dan efisiensi belajar pagi hari.
Kebijakan jam masuk sekolah pagi di Jawa Barat ini merupakan bagian dari upaya Dedi Mulyadi untuk membentuk pola hidup sehat, disiplin, dan membangun karakter peserta didik sejak dini. (*)













