Rotasi.co.id – Sejumlah masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan terbatas yang dibuka oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga, khususnya pemudik, agar tetap dapat mengakses informasi, berkonsultasi, serta mengurus legalitas aset tanah di tengah momentum berkumpulnya keluarga besar di kampung halaman.
Salah satu warga yang merasakan manfaat kebijakan ini adalah Ellys Suroya, warga Jogoroto, yang mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jombang pada Selasa (24/03/2026).
Ellys mengaku awalnya sempat ragu mengenai operasional kantor pemerintahan di masa libur, namun ia tetap mencoba datang demi mendapatkan kepastian persyaratan balik nama sertipikat keluarga besarnya.
“Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami. Ibaratnya selalu ada meski libur,” ungkap Ellys Suroya saat berkonsultasi bersama anaknya di Kantah Jombang.
Apresiasi serupa datang dari wilayah timur Indonesia. Ali, warga Kota Palu, mendatangi Kantah setempat pada Jumat (20/03/2026) untuk mencari informasi valid mengenai alur pengurusan roya (penghapusan hak tanggungan).
Menurutnya, kehadiran petugas di hari libur merupakan bukti pelayanan prima yang sangat memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja biasa.
“Saya rasa senang sekali karena di hari libur ini BPN masih bisa melayani pelanggan. Saya sangat berterima kasih, ini namanya pelayanan prima,” ujar Ali kepada petugas di Kantah Kota Palu.
Pelaksanaan layanan terbatas ini merujuk pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tanggal 10 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kementerian yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan layanan serupa pada libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Bagi masyarakat yang tidak sempat hadir secara fisik, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan kanal informasi digital melalui laman resmi atrbpn.go.id serta akun media sosial resmi untuk memastikan aksesibilitas informasi tetap terjaga bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (*)














