Rotasi.co.id – Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat dapat terjadi karena berbagai kebutuhan, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, pemasukan hak ke dalam akta perusahaan, maupun pewarisan.
Seluruh proses peralihan hak tersebut wajib melalui mekanisme balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Untuk mempermudah masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi Sentuh Tanahku dapat digunakan masyarakat untuk mengecek alur peralihan hak secara mandiri.
“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya balik nama di BPN ditentukan berdasarkan nilai dan luas tanah. Dalam aplikasi ini juga tersedia fitur Simulasi Biaya yang memudahkan masyarakat mengetahui perkiraan biaya transaksi,” kata Harison dalam keterangan tertulis pada, Jumat (12/9/2025).
Melalui laman utama aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memilih menu “Layanan” dan melanjutkan ke submenu “Info Layanan”. Di sana tersedia berbagai informasi seputar layanan pertanahan, termasuk opsi khusus mengenai “Peralihan Hak Pewarisan”.
Dalam konteks peralihan hak pewarisan, terdapat sedikitnya delapan syarat penting yang wajib dipenuhi, di antaranya:
- Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasa di atas meterai,
- Surat kuasa apabila dikuasakan,
- Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas,
- Sertipikat tanah asli,
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan,
- Akta Wasiat Notariel (jika ada),
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah dilegalisasi petugas loket,
- Bukti lunas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau SSB.
Harison menegaskan bahwa khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek waris yang wajib membayar biaya BPHTB tersebut. “Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku agar peralihan hak tanah pewarisan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Layanan Digital Sentuh Tanahku
Selain memberikan informasi mengenai syarat peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga memiliki berbagai fitur lain yang bermanfaat. Beberapa di antaranya adalah pengecekan status tanah, informasi legalitas tanah, serta akses riwayat layanan pertanahan.
Dengan adanya layanan digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Pertanahan hanya untuk menanyakan prosedur dasar.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui App Store maupun Play Store, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat luas.
Kehadiran aplikasi ini sekaligus menjadi wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Pentingnya Balik Nama untuk Kepastian Hukum
Proses balik nama tanah dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru. Dengan adanya sertipikat atas nama yang sah, masyarakat akan lebih terlindungi dari potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Balik nama bukan hanya prosedur administrasi, tapi juga bentuk perlindungan hukum agar hak atas tanah jelas siapa pemiliknya. Dengan sistem yang semakin transparan melalui aplikasi digital, masyarakat diharapkan tidak bingung lagi soal persyaratan maupun biaya,” tambah Harison.
Transformasi Digital Pertanahan
Transformasi digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku merupakan bagian dari program besar Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pertanahan modern yang berbasis layanan elektronik.
Hal ini sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam membangun pelayanan publik berbasis teknologi informasi, sehingga lebih efisien, transparan, dan minim praktik penyalahgunaan wewenang.
Dengan kemudahan ini, ATR/BPN berharap masyarakat lebih aktif dalam mengurus hak pertanahan mereka sesuai prosedur, sehingga tercipta tertib administrasi sekaligus mendukung pembangunan nasional. (*)














