Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Jambi, yang digelar di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.
“Tujuan utama program ini adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. Tidak ada niat untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat hukum adat,” tegas Rezka Oktoberia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (15/9/2025).
Ia menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat menjadi wujud sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
Menurutnya, integrasi ini akan menjadikan aturan pertanahan adat selaras dengan sistem hukum nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai lokal.
“Sinergi antara adat dan negara merupakan cara untuk menyesuaikan hukum pertanahan adat dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keputusan mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hanya hadir sebagai pelindung dan fasilitator.
“Ini bukan instruksi sepihak dari negara. Keputusan ada di masyarakat adat. Kami mendorong pendaftaran agar tanah ulayat tetap aman dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” jelas Rezka.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah ini. Ia menilai tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, melainkan simbol identitas, nilai historis, dan tatanan sosial masyarakat adat.
“Proses ini adalah capaian penting. Tanah ulayat adalah kekayaan budaya yang harus kita jaga bersama,” katanya.
Kemudian, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Humaidi, menambahkan kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat penting agar perlindungan tanah ulayat berjalan berkesinambungan.
“Kami mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat luas untuk bergotong royong. Dengan niat baik, tanah ulayat akan tetap lestari dan memberi manfaat nyata di masa depan,” pungkasnya.
Penyerahan Sertipikat dan Diskusi
Sebagai informasi, kegiatan ini juga menghadirkan sesi materi terkait administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Diskusi interaktif dengan masyarakat adat dimoderatori oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (*)














