Rotasi.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar kegiatan bedah buku berjudul Merajut Keadilan: Potret Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 sebagai upaya mendokumentasikan sekaligus menyampaikan kepada publik proses penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang dilakukan jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
Kegiatan bedah buku tersebut dikemas dalam bentuk talkshow dan dihadiri oleh jajaran Bawaslu RI, Bawaslu daerah, akademisi, serta pemerhati kepemiluan, sebagai ruang dialog terbuka mengenai praktik pengawasan dan penegakan keadilan pemilu.
Buku Merajut Keadilan memotret secara komprehensif dinamika, tantangan, dan praktik penanganan pelanggaran Pilkada 2024 yang terjadi di berbagai provinsi serta kabupaten dan kota di Indonesia.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan buku tersebut merupakan karya kolektif yang disusun oleh puluhan penulis dari jajaran pengawas pemilu daerah yang terlibat langsung dalam proses penanganan pelanggaran.
“Buku milik Bawaslu ini diisi oleh 30 penulis yang merekam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2024 di berbagai wilayah,” kata Puadi dalam keterangannya di Bekasi, Senin (22/12/2025).
Puadi menjelaskan, kegiatan bedah buku ini bertujuan membuka ruang diskusi publik sekaligus menunjukkan secara transparan bagaimana kerja pengawasan pemilu dilakukan secara konkret di lapangan oleh jajaran Bawaslu.
“Kegiatan kita hari ini adalah mengikuti talkshow yang dikemas dalam bentuk bedah buku Merajut Keadilan. Buku ini memotret penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota selama Pilkada 2024,” ungkapnya.
Menurut Puadi, proses penyusunan buku tersebut berawal dari instruksi Bawaslu RI kepada jajaran daerah untuk mendokumentasikan pengalaman penanganan pelanggaran pascaputusan Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan kasus-kasus di Barito Utara dan Papua.
Dari sekitar 155 tulisan yang masuk dari Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota, dilakukan proses kurasi dan penelaahan secara ketat hingga akhirnya terpilih 32 tulisan yang kemudian dibukukan.
“Kasus dan isu yang diangkat sangat beragam, mulai dari pelanggaran etik dan administratif hingga persoalan pidana dan dana pemilihan. Ini menjadi dinamika penting yang kami rangkum dalam satu buku,” jelas Puadi.
Ia menambahkan, buku tersebut juga mengulas persoalan normatif hukum yang masih bersifat debatable, keterbatasan dalam penanganan pelanggaran, serta berbagai tantangan teknis yang dihadapi pengawas pemilu di lapangan.
Seluruh isu yang disajikan dalam buku tersebut ditulis berdasarkan pengalaman faktual penanganan kasus di berbagai daerah, termasuk temuan pelanggaran saat tahapan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
“Buku Merajut Keadilan ini menjadi bukti bahwa publik perlu mengetahui apa saja yang dilakukan jajaran Bawaslu dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu. Faktanya, kasus yang kami tangani sangat beragam, termasuk temuan pelanggaran saat pemungutan suara, seperti pemilih di bawah umur,” papar Puadi.
Melalui penerbitan dan bedah buku ini, Bawaslu RI berharap dapat meningkatkan transparansi pengawasan, memperkuat literasi kepemiluan masyarakat, serta menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas di masa mendatang. (*)














