ROTASI.CO.ID – Dalam artikel sebelum, penulis menyampaikan tentang jenis najis. Dimana disampaikan, Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan, sedangkan menurut istilah ulama syafi’iyah, najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi dari keabsahan shalat.
Lalu, bagaimana menurut Imam Syafi’I, cara mensucikan najis tersebut, berikut ulasannya:
Tingkatan Najis
Dalam pembahasan cara menghilangkan najis, najis dikelompokan menjadi tiga; najis mughaladzah, najis mukhafafah dan najis mutawasithah. Imam alKhatib al-Syirbini (w 977 H) mengatakan: ““Ketahuilah, najis itu bisa berupa najis mughaladzah, mutawasithah atau mukhafafah”.
Ketiga najis ini dibedakan berdasarkan tingkatan cara menyucikannya, apabila cara menyucikannya berat, dinamakan mughaladzah, apabila cara menyucikannya ringan dinamakan mukhafafah, apabila cara menyucikannya pertengahan, dinamakan mutawasithah.
- Najis Mughaladzah
Najis mughaladzah dalam madzhab syafi’i adalah najis anjing, babi atau keturunan salah satu dari keduanya, baik liurnya, keringatnya, kencingnya atau bagian lainnya. Apabila suatu benda terkena najis mughaladzah ini, cara menyucikannya cukup berat, yaitu dengan tujuh kali basuhan air, salah satunya dicampur dengan tanah.
Imam Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj mengatakan: “Benda yang terkena najis mughaladzah seperti anjing, (benda tersebut) dicuci tujuh kali, salah satunya dicampur tanah”
Misalnya tangan kita terkenan liur anjing, cara menyucikannya adalah pertama kita hilangkan wujud liur tersebut, lalu dilanjut dengan membasuh air pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sampai tujuh kali. Salah satu dari ketujuh basuhan tersebut harus dicampur dengan tanah, bisa dibasuhan pertama, kedua atau lainnya. Intinya, salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dicampur dengan tanah.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits shahih riwayat imam Muslim: “Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah bersabda: sucinya bejana seorang di antara kalian apabila (airnya) diminum anjing adalah dengan cara mencucinya tujuh kali, basuhan pertamanya dengan tanah” HR. Muslim.
- Najis Mukhafafah
Najis mukhafafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mencapai dua tahun dan belum mengonsumsi selain air susu. Apabila suatu benda terkena najis mukhafafah, cara menyucikannya sangat ringan, yaitu dengan cara memercikan air ke seluruh bagian yang terkena najis.
Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan: “Benda yang terkena najis air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi selain susu, cukup dengan cara dipercikan (air)”.
Misalnya, baju kita terkena kencing bayi, maka cara meyucikannya adalah dengan memercikkan air keseluruh bagian yang terkena kencing tersebut, tidak perlu mencuci atau membasuhnya dengan air, cukup dengan memercikkan saja.
Dalil dalam masalah ini adalah sabda nabi Muhammad SAW: “Air kencing bayi perempuan (suci) dengan dicuci, air kencing bayi laki-laki (suci) dengan diperciki (air)”. HR. Abu Daud.
- Najis Mutawasithah
Najis mutawasithah adalah najis selain najis mughaladzah dan najis mukhafafah, misalnya darah atau bangkai atau muntah. Cara meyucikan najis mutawasthah adalah dengan cara membasuhnya dengan air sampai hilang ‘ain (wujud) dan sifat najis tersebut.
“Benda yang terkena najis selain najis mughaladzah dan najis mukhafafah, apabila tidak berupa najis ainiyah, cukup (disucikan) dengan cara mengalirkan air, apabila berupa najis ainiyah, maka wajib dihilangkan rasanya, tidak mengapa tersisa warna atau baunya bila itu sukar hilang”.
Misalnya di lantai ada kotoran ayam, cara menyucikannya pertama adalah dengan menghilangkan ‘ain (wujud)nya, bisa dengan tisu, lap atau apapun, setelah wujud dan sifatnya hilang, baik warna, rasa atau baunya, alirkan air pada bekas kotoran ayam tersebut dan lantai pun menjadi suci kembali.
Dalil dalam masalah ini adalah hadits shahih riwayat imam Bukhari: “Dari Anas bin Malik, beliau berkata: apbila Nabi pergi ke WC, aku membawakan air kepada beliau, kemudian beliau mencuci dengan air tersebut”. HR. Bukhari.
Hadits tersebut menunjukan bahwa najis jenis mutawasithah bisa suci dengan cara dicuci/dibasuh dengan air.
Baik sahabat, pengertian najis yang dibahas, yang mana pada intinya, najis dapat menghalangi keabsahan shalat. Orang yang shalat apabila di pakaian atau di badan atau di tempat shalatnya ada najis, maka shalat orang tersebut tidak sah.
Demikianlah uraian singkat tentang kesunahan terkait Jenis Najis dan cara membersihkannya yang dirangkum dari penjelasan-penjelasan ulama syafi’iyyah. Wallahualam Bissawab. Maha Benar Allah dengan segala Firmannya. (ar)
Sumber:
- Buku, Hukum Hukum Terkait Najis Dalam Mazhab Syafi’I, dari Ustaz Galih Maulana Lc, Rumah Fiqih Indonesia.