ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
PILKADA 2024
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
https://delicuan.com https://www.afraservices.net https://www.skysudan.net https://www.gestuet-grenzland.com https://165.22.7.226 https://147.182.220.7 https://sm-4d.vzy.io/
Home Mozaik

Bagian Dua, Cara Mensucikan Najis Menurut Imam Syafi’i

Rotasi by Rotasi
June 21, 2020
Reading Time: 4 mins read
0
Bagian Dua, Cara Mensucikan Najis Menurut Imam Syafi’i

ROTASI.CO.ID – Dalam artikel sebelum, penulis menyampaikan tentang jenis najis. Dimana disampaikan, Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan, sedangkan menurut istilah ulama syafi’iyah, najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi dari keabsahan shalat.

RELATED POSTS

Gelar HC Day, Hijabers Community Bekasi Dorong Muslimah agar Berdaya

Ustadz Wahyu Bimbing Pemuda Desa Oebelo Masuk Islam

Malam-Malam Penuh Berkah: Mengikuti Jejak Nabi di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Lalu, bagaimana menurut Imam Syafi’I, cara mensucikan najis tersebut, berikut ulasannya:

Tingkatan Najis

Dalam pembahasan cara menghilangkan najis, najis dikelompokan menjadi tiga; najis mughaladzah, najis mukhafafah dan najis mutawasithah. Imam alKhatib al-Syirbini (w 977 H) mengatakan: ““Ketahuilah, najis itu bisa berupa najis mughaladzah, mutawasithah atau mukhafafah”.

Ketiga najis ini dibedakan berdasarkan tingkatan cara menyucikannya, apabila cara menyucikannya berat, dinamakan mughaladzah, apabila cara menyucikannya ringan dinamakan mukhafafah, apabila cara menyucikannya pertengahan, dinamakan mutawasithah.

  • Najis Mughaladzah

Najis mughaladzah dalam madzhab syafi’i adalah najis anjing, babi atau keturunan salah satu dari keduanya, baik liurnya, keringatnya, kencingnya atau bagian lainnya. Apabila suatu benda terkena najis mughaladzah ini, cara menyucikannya cukup berat, yaitu dengan tujuh kali basuhan air, salah satunya dicampur dengan tanah.

Imam Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj mengatakan: “Benda yang terkena najis mughaladzah seperti anjing, (benda tersebut) dicuci tujuh kali, salah satunya dicampur tanah”

ADVERTISEMENT

Misalnya tangan kita terkenan liur anjing, cara menyucikannya adalah pertama kita hilangkan wujud liur tersebut, lalu dilanjut dengan membasuh air pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sampai tujuh kali. Salah satu dari ketujuh basuhan tersebut harus dicampur dengan tanah, bisa dibasuhan pertama, kedua atau lainnya. Intinya, salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dicampur dengan tanah.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits shahih riwayat imam Muslim: “Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah bersabda: sucinya bejana seorang di antara kalian apabila (airnya) diminum anjing adalah dengan cara mencucinya tujuh kali, basuhan pertamanya dengan tanah” HR. Muslim.

  • Najis Mukhafafah

Najis mukhafafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mencapai dua tahun dan belum mengonsumsi selain air susu. Apabila suatu benda terkena najis mukhafafah, cara menyucikannya sangat ringan, yaitu dengan cara memercikan air ke seluruh bagian yang terkena najis.

Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan: “Benda yang terkena najis air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi selain susu, cukup dengan cara dipercikan (air)”.

Misalnya, baju kita terkena kencing bayi, maka cara meyucikannya adalah dengan memercikkan air keseluruh bagian yang terkena kencing tersebut, tidak perlu mencuci atau membasuhnya dengan air, cukup dengan memercikkan saja.

Dalil dalam masalah ini adalah sabda nabi Muhammad SAW: “Air kencing bayi perempuan (suci) dengan dicuci, air kencing bayi laki-laki (suci) dengan diperciki (air)”. HR. Abu Daud.

  • Najis Mutawasithah

Najis mutawasithah adalah najis selain najis mughaladzah dan najis mukhafafah, misalnya darah atau bangkai atau muntah. Cara meyucikan najis mutawasthah adalah dengan cara membasuhnya dengan air sampai hilang ‘ain (wujud) dan sifat najis tersebut.

“Benda yang terkena najis selain najis mughaladzah dan najis mukhafafah, apabila tidak berupa najis ainiyah, cukup (disucikan) dengan cara mengalirkan air, apabila berupa najis ainiyah, maka wajib dihilangkan rasanya, tidak mengapa tersisa warna atau baunya bila itu sukar hilang”.

Misalnya di lantai ada kotoran ayam, cara menyucikannya pertama adalah dengan menghilangkan ‘ain (wujud)nya, bisa dengan tisu, lap atau apapun, setelah wujud dan sifatnya hilang, baik warna, rasa atau baunya, alirkan air pada bekas kotoran ayam tersebut dan lantai pun menjadi suci kembali.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits shahih riwayat imam Bukhari:  “Dari Anas bin Malik, beliau berkata: apbila Nabi pergi ke WC, aku membawakan air kepada beliau, kemudian beliau mencuci dengan air tersebut”. HR. Bukhari.

Hadits tersebut menunjukan bahwa najis jenis mutawasithah bisa suci dengan cara dicuci/dibasuh dengan air.

Baik sahabat, pengertian najis yang dibahas, yang mana pada intinya, najis dapat menghalangi keabsahan shalat. Orang yang shalat apabila di pakaian atau di badan atau di tempat shalatnya ada najis, maka shalat orang tersebut tidak sah.

Demikianlah uraian singkat tentang kesunahan terkait Jenis Najis dan cara membersihkannya yang dirangkum dari penjelasan-penjelasan ulama syafi’iyyah. Wallahualam Bissawab. Maha Benar Allah dengan segala Firmannya. (ar)

Sumber:

  • Buku, Hukum Hukum Terkait Najis Dalam Mazhab Syafi’I, dari Ustaz Galih Maulana Lc, Rumah Fiqih Indonesia.
Tags: Belajar IslamCara Mensucikan Najis
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Gelar HC Day, Hijabers Community Bekasi Dorong Muslimah agar Berdaya
Mozaik

Gelar HC Day, Hijabers Community Bekasi Dorong Muslimah agar Berdaya

November 9, 2024
Ustadz Wahyu Bimbing Pemuda Desa Oebelo Masuk Islam
Mozaik

Ustadz Wahyu Bimbing Pemuda Desa Oebelo Masuk Islam

August 7, 2024
Malam-Malam Penuh Berkah: Mengikuti Jejak Nabi di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Mozaik

Malam-Malam Penuh Berkah: Mengikuti Jejak Nabi di 10 Hari Terakhir Ramadhan

April 2, 2024
Menjelajahi Malam Lailatul Qadar: Tanda-tanda dan Maknanya
Mozaik

Menjelajahi Malam Lailatul Qadar: Tanda-tanda dan Maknanya

April 1, 2024
sumber : pixabay
Mozaik

Baitul Maqdis: Kisah Pembebasan dan Kedamaian

February 15, 2024
Kisah Umar bin Khattab dan Pembebasan Baitul Maqdis
Mozaik

Kisah Umar bin Khattab dan Pembebasan Baitul Maqdis

February 9, 2024
Next Post
DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang

DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang

Birokrasi Kelurahan Kaliabang Tengah Ngejelimet, Warga Teriak

Birokrasi Kelurahan Kaliabang Tengah Ngejelimet, Warga Teriak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Katar Bekasi Utara Kritisi Pekerjaan Proyek Jalan yang Tak Selesai dan Menutup Pelaku Usaha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Kota Bekasi Usut Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

May 18, 2025
Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

May 17, 2025
Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

Kemendikdasmen Pro BMPS, Ayung: Hanya Kota Bekasi Abaikan Aturan Menteri Soal SPMB

May 17, 2025
BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

BOTRAM Tambun Utara Jadi Rujukan Nasional, Camat: Berikan Layanan Digital Kependudukan

May 17, 2025
173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

173 Botol Miras Disita, Pemkot Bekasi Tindak Tegas Toko Tanpa Izin

May 17, 2025

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

‎TNBTS Buka Kembali Jalur Pendakian Gunung Semeru Secara Terbatas ‎

Waspada Calo, Disdukcapil Kota Bekasi Minta Warga Lapor ke Nomor Pengaduan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In