ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Mozaik

Bagian Dua, Cara Mensucikan Najis Menurut Imam Syafi’i

Rotasi by Rotasi
June 21, 2020
Reading Time: 4 mins read
0
Bagian Dua, Cara Mensucikan Najis Menurut Imam Syafi’i

ROTASI.CO.ID – Dalam artikel sebelum, penulis menyampaikan tentang jenis najis. Dimana disampaikan, Najis secara bahasa artinya sesuatu yang kotor dan menjijikan, sedangkan menurut istilah ulama syafi’iyah, najis diartikan sebagai sesuatu yang dianggap kotor oleh syariat dan dapat menghalangi dari keabsahan shalat.

Lalu, bagaimana menurut Imam Syafi’I, cara mensucikan najis tersebut, berikut ulasannya:

Tingkatan Najis

Dalam pembahasan cara menghilangkan najis, najis dikelompokan menjadi tiga; najis mughaladzah, najis mukhafafah dan najis mutawasithah. Imam alKhatib al-Syirbini (w 977 H) mengatakan: ““Ketahuilah, najis itu bisa berupa najis mughaladzah, mutawasithah atau mukhafafah”.

Ketiga najis ini dibedakan berdasarkan tingkatan cara menyucikannya, apabila cara menyucikannya berat, dinamakan mughaladzah, apabila cara menyucikannya ringan dinamakan mukhafafah, apabila cara menyucikannya pertengahan, dinamakan mutawasithah.

  • Najis Mughaladzah

Najis mughaladzah dalam madzhab syafi’i adalah najis anjing, babi atau keturunan salah satu dari keduanya, baik liurnya, keringatnya, kencingnya atau bagian lainnya. Apabila suatu benda terkena najis mughaladzah ini, cara menyucikannya cukup berat, yaitu dengan tujuh kali basuhan air, salah satunya dicampur dengan tanah.

Imam Nawawi (w 676 H) dalam kitabnya al-Minhaj mengatakan: “Benda yang terkena najis mughaladzah seperti anjing, (benda tersebut) dicuci tujuh kali, salah satunya dicampur tanah”

Misalnya tangan kita terkenan liur anjing, cara menyucikannya adalah pertama kita hilangkan wujud liur tersebut, lalu dilanjut dengan membasuh air pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sampai tujuh kali. Salah satu dari ketujuh basuhan tersebut harus dicampur dengan tanah, bisa dibasuhan pertama, kedua atau lainnya. Intinya, salah satu dari ketujuh basuhan tersebut dicampur dengan tanah.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits shahih riwayat imam Muslim: “Dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah bersabda: sucinya bejana seorang di antara kalian apabila (airnya) diminum anjing adalah dengan cara mencucinya tujuh kali, basuhan pertamanya dengan tanah” HR. Muslim.

RELATED POSTS

Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Sesuai Tuntunan Syekh Nawawi Al-Bantani

Gelar HC Day, Hijabers Community Bekasi Dorong Muslimah agar Berdaya

Ustadz Wahyu Bimbing Pemuda Desa Oebelo Masuk Islam

  • Najis Mukhafafah

Najis mukhafafah adalah air kencing bayi laki-laki yang belum mencapai dua tahun dan belum mengonsumsi selain air susu. Apabila suatu benda terkena najis mukhafafah, cara menyucikannya sangat ringan, yaitu dengan cara memercikan air ke seluruh bagian yang terkena najis.

Imam Nawawi (w 676 H) mengatakan: “Benda yang terkena najis air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi selain susu, cukup dengan cara dipercikan (air)”.

Misalnya, baju kita terkena kencing bayi, maka cara meyucikannya adalah dengan memercikkan air keseluruh bagian yang terkena kencing tersebut, tidak perlu mencuci atau membasuhnya dengan air, cukup dengan memercikkan saja.

Dalil dalam masalah ini adalah sabda nabi Muhammad SAW: “Air kencing bayi perempuan (suci) dengan dicuci, air kencing bayi laki-laki (suci) dengan diperciki (air)”. HR. Abu Daud.

  • Najis Mutawasithah

Najis mutawasithah adalah najis selain najis mughaladzah dan najis mukhafafah, misalnya darah atau bangkai atau muntah. Cara meyucikan najis mutawasthah adalah dengan cara membasuhnya dengan air sampai hilang ‘ain (wujud) dan sifat najis tersebut.

“Benda yang terkena najis selain najis mughaladzah dan najis mukhafafah, apabila tidak berupa najis ainiyah, cukup (disucikan) dengan cara mengalirkan air, apabila berupa najis ainiyah, maka wajib dihilangkan rasanya, tidak mengapa tersisa warna atau baunya bila itu sukar hilang”.

Misalnya di lantai ada kotoran ayam, cara menyucikannya pertama adalah dengan menghilangkan ‘ain (wujud)nya, bisa dengan tisu, lap atau apapun, setelah wujud dan sifatnya hilang, baik warna, rasa atau baunya, alirkan air pada bekas kotoran ayam tersebut dan lantai pun menjadi suci kembali.

Dalil dalam masalah ini adalah hadits shahih riwayat imam Bukhari:  “Dari Anas bin Malik, beliau berkata: apbila Nabi pergi ke WC, aku membawakan air kepada beliau, kemudian beliau mencuci dengan air tersebut”. HR. Bukhari.

Hadits tersebut menunjukan bahwa najis jenis mutawasithah bisa suci dengan cara dicuci/dibasuh dengan air.

Baik sahabat, pengertian najis yang dibahas, yang mana pada intinya, najis dapat menghalangi keabsahan shalat. Orang yang shalat apabila di pakaian atau di badan atau di tempat shalatnya ada najis, maka shalat orang tersebut tidak sah.

Demikianlah uraian singkat tentang kesunahan terkait Jenis Najis dan cara membersihkannya yang dirangkum dari penjelasan-penjelasan ulama syafi’iyyah. Wallahualam Bissawab. Maha Benar Allah dengan segala Firmannya. (ar)

Sumber:

  • Buku, Hukum Hukum Terkait Najis Dalam Mazhab Syafi’I, dari Ustaz Galih Maulana Lc, Rumah Fiqih Indonesia.
Tags: Belajar IslamCara Mensucikan Najis
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Sesuai Tuntunan Syekh Nawawi Al-Bantani
Mozaik

Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Sesuai Tuntunan Syekh Nawawi Al-Bantani

September 6, 2025
Gelar HC Day, Hijabers Community Bekasi Dorong Muslimah agar Berdaya
Mozaik

Gelar HC Day, Hijabers Community Bekasi Dorong Muslimah agar Berdaya

November 9, 2024
Ustadz Wahyu Bimbing Pemuda Desa Oebelo Masuk Islam
Mozaik

Ustadz Wahyu Bimbing Pemuda Desa Oebelo Masuk Islam

August 7, 2024
Malam-Malam Penuh Berkah: Mengikuti Jejak Nabi di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Mozaik

Malam-Malam Penuh Berkah: Mengikuti Jejak Nabi di 10 Hari Terakhir Ramadhan

April 2, 2024
Menjelajahi Malam Lailatul Qadar: Tanda-tanda dan Maknanya
Mozaik

Menjelajahi Malam Lailatul Qadar: Tanda-tanda dan Maknanya

April 1, 2024
sumber : pixabay
Mozaik

Baitul Maqdis: Kisah Pembebasan dan Kedamaian

February 15, 2024
Next Post
DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang

DPRD Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang

Birokrasi Kelurahan Kaliabang Tengah Ngejelimet, Warga Teriak

Birokrasi Kelurahan Kaliabang Tengah Ngejelimet, Warga Teriak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyahi, Budaya Minum Teh Khas Betawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Bekasi Sidak RS Rawalumbu, Desak Pembayaran Gaji Nakes yang Tertunda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sesar Citarik Kembali Guncang Jawa Barat, Warga Karawang dan Bekasi Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Quantis Club Bekasi Hadir di Bekasi, Pusat Olahraga Modern untuk Gaya Hidup Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sertifikasi Kompetensi Pegawai

Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sertifikasi Kompetensi Pegawai

March 6, 2026
Aksi Sosial Ramadan, Karang Taruna Bekasi Utara Sebar 400 Porsi Takjil

Aksi Sosial Ramadan, Karang Taruna Bekasi Utara Sebar 400 Porsi Takjil

March 6, 2026
Perumda Tirta Patriot Luncurkan FKRW Digital Guna Percepat Penanganan Gangguan Air di Bekasi

Perumda Tirta Patriot Luncurkan FKRW Digital Guna Percepat Penanganan Gangguan Air di Bekasi

March 6, 2026
MKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Tiba Lebih Awal dan Bersifat Lebih Kering

MKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Tiba Lebih Awal dan Bersifat Lebih Kering

March 6, 2026
Perkuat Ekonomi UMKM, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

Perkuat Ekonomi UMKM, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

March 5, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Melalui Sertifikasi Kompetensi Pegawai

Aksi Sosial Ramadan, Karang Taruna Bekasi Utara Sebar 400 Porsi Takjil

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.