ROTASI.CO.ID – Salman, seorang warga RW.018 Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara mengeluhkan birokrasi kelurahan yang terbilang ngejelimet. Pasalnya, sudah satu minggu kepengurusan Kartu Keluarga (KK) tidak kunjung usai.
Ia mengatakan, kepengurusan KK tersebut guna input data anaknya ke BPJS. Ia mengaku, dalam pemberian berkas, ia diminta bolak balik untuk memenuhi syaratnya.
“Banyak syaratnya. Harus RT-RW lah, kalau salah satu dari RT atau RW nya nggak ada, saya harus menunggu. Sedangkan saya pekerja. Siapa yang mau ngurus?. Sudah rumit di kepengurusan, jadinya lama lagi,” ungkap Salman kepada ROTASI pada Selasa (23/6/2020).
“Saya ngurus sudah seminggu, tapi tidak jadi juga. BPJS kan memang pegangan saya untuk apabila ada keluarga saya yang sakit. Dan Benar saja, sekarang anak saya sakit, tapi tidak bisa menggunakan BPJS-nya karena KK yang belum juga jadi,” sambungnya dengan marah.
Katanya, saat kembali menemui pihak kelurahan, KK yang dibuatnya baru akan jadi 14 hari kerja. “Info staff kelurahan, 14 hari kerja baru jadi. Saya di suruh sabar menunggu,” ceritanya kesal.
Menurutnya, birokrasi di kelurahan Kaliabang Tengah memang sudah lama ngejelimet. “Sudah lama memang ini kelurahan kepengurusan berkas aj susahnya minta ampun. Maret 2019 lalu, saya mau nikah, cuma minta surat numpang nikah saja, harus ada RT-RW dan harus bayar PBB, padahal masih bulan maret itu untuk PBB. Dari dulu memang mempersulit,” katanya.
Saat Reporter ROTASI menghubungi Lurah Kaliabang Tengah, Setianingrum terkait SOP pembuatan KK, Lurah melempar pertanyaan Reporter untuk tanyakan langsung ke Kecamatan Bekasi Utara. “Coba ke Kecamatan Bang,” jawab Lurah singkat kepada wartawan saat dihubungi via Whatsapp.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil), Taufiq menyatakan, SOP untuk kepengurusan Akte, KTP, maupun KK maksimal tiga hari bukan 14 hari.
“Untuk mekanisme pelayanan via petugas pamor kelurahan, 3 hari saja bang. Siapa yang bilang 14 hari?. Nggak ad itu, kelamaan,” tegas Taufiq. (ar)
Comments 2