Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memperkuat sinergi lintas sektor melalui optimalisasi nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan konflik agraria dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di dalam kawasan hutan.
Langkah strategis ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakpastian status lahan desa yang berada di area hutan melalui pendekatan hukum yang adil dan transparan.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa pemerintah kini mengadopsi prinsip hukum lex prior tempore potior jure. Prinsip ini menekankan bahwa ketentuan hukum yang terbit lebih dahulu akan menjadi dasar utama dalam menentukan status kepemilikan lahan.
“Terkait kawasan hutan ini, sebenarnya kita sudah memiliki nota kesepahaman dengan Menteri Kehutanan. Kita menggunakan rezim hukum mana yang lebih dahulu berlaku,” ujar Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (23/1/2026).
Implementasi teknis dari aturan ini adalah jika sertifikat tanah warga terbit lebih dahulu daripada penetapan kawasan hutan, maka status kawasan hutan harus disesuaikan atau dilepaskan.
Sebaliknya, apabila penetapan kawasan hutan telah ada secara sah sebelum sertifikat diterbitkan, maka dokumen pertanahan tersebut wajib dibatalkan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain kepastian status, Menteri Nusron menyoroti kendala teknis dalam penegasan batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, pengamanan fisik berupa pemasangan patok pada wilayah seluas jutaan kilometer sangat sulit dilakukan secara manual, sehingga integrasi data digital menjadi solusi mutlak.
“Satu-satunya jalan adalah melalui kesepakatan dengan kementerian kehutanan dan pembenahan peta yang akurat melalui one map policy,” tegas Menteri Nusron.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah tersebut. Ia menilai MoU ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan embrio bagi lahirnya pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan yang lebih solid di masa depan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri oleh jajaran tinggi kementerian, termasuk Ketua Tim Pansus Siti Hediati Soeharto. Sinergi ini diharapkan mampu meminimalisir gesekan sosial di lapangan serta mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)













