ROTASI.CO.ID – Hampir satu dekade semenjak diundangkan, Undang-Undang No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat (UUPZ) belum berhasil dalam menginterpretasikan kebutuhan strategis perzakatan di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pengurus Bidang Advokasi dan Pengawasan, Arif R. Haryono dalam agenda Webinar Arsitektur Gerakan Zakat Indonesia; Meninjau Tata Kelola UU Zakat No.23/2011 dari Sisi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, yang digelar Forum Zakat, pada Rabu (19/8/2020) secara daring.
Forum Zakat menyoroti beberapa catatan kritis atas pelaksanaan UUPZ. Pertama, UUPZ memaksa pola berdonasi masyarakat kepada lembaga yang diakui oleh pemerintah saja, sementara praktik pembayaran zakat tradisional cenderung dinegasikan. Kedua, hak publik untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan zakat juga dibatasi dengan restriksi ketat dalam persyaratan yang dimuat dalam regulasi zakat.
“UUPZ telah mendegradasi pola pengelolaan zakat masyarakat, dari memiliki hak untuk mengelola menjadi sekedar pengumpul semata, meskipun lembaga tersebut telah banyak memberi manfaat sebelum UUPZ disahkan,” ujar Arif.
Restriksi kuat UUPZ terhadap pengelolaan zakat oleh masyarakat berimplikasi terhadap lembaga zakat berbasis BUMN, perkantoran, masjid, kampus, komunitas, dan lembaga zakat lokal yang hingga kini kesulitan untuk mendapatkan izin legalitas sesuai dengan UUPZ. Dalam catatan Forum Zakat terkuak mengenai sulitnya dikeluarkan izin rekomendasi BAZNAS, seperti Rumah Amal Salman membutuhkan waktu hingga 3 tahun untuk mendapatkan rekomendasi BAZNAS; dan 48 hari untuk mendapatkan perizinan dari Kemenag.
Daarut Tauhid membutuhkan 330 hari untuk memperoleh izin rekomendasi BAZNAS hingga dikeluarkannya SK pengukuhan dari Kemenag; Dompet Dhuafa membutuhkan 209 hari; dan Rumah Zakat membutuhkan 183 hari.
H. M. Fuad Nassar selaku Direktur Pemberdayaan Zakat & Wakaf Kementerian Agama dalam paparannya menekankan pentingnya institusi negara untuk mematuhi prinsip-prinsip dan asas good governance, di mana di dalamnya terdapat larangan untuk menyalah gunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang, serta untuk bertindak sewenang-wenang. Lebih lanjut Fuad menyatakan pentingnya lembaga zakat untuk tidak hanya memiliki legalitas dari negara, tapi juga memiliki legitimasi kuat dari masyarakat.
“Hubungan antara lembaga (zakat) dengan masyarakat tidak hanya tercermin dari statistik dan angka-angka semata, namun dari seberapa banyak masyarakat yang terlayani dan berkontribusi yang lebih efektif,” pungkasnya.
Dalam forum yang sama, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, AMd. memberikan poin-poin rekomendasi dalam tata kelola zakat. “Saya dalam hal ini akan memfasilitasi untuk rekomendasi tata kelola zakat yang baik dan sesuai, mencari solusi terhadap pengelolaan LAZ dan menyiapkan parameter untuk pendistribusian penyaluran zakat,” tuturnya. (dyt)














