Rotasi.co.id – Sebanyak 47 dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029 telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menerima tanda terima.
Sementara itu, tiga anggota dewan terpilih lainnya, yang berasal dari PKB, PAN, dan PKS, masih belum menyerahkan LHKPN.
Akan tetapi, Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menyebut ketiga anggota dewan tersebut telah menyerahkan laporan harta kekayaan mereka kepada KPK, namun belum mendapatkan tanda terima.
“Mereka sudah menyerahkan laporan harta kekayaan, cuma belum mendapatkan tanda terima,” kata Eli kepada wartawan pada Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, LHKPN menjadi penting karena berdasarkan PKPU 6 tahun 2024 pasal 52 ayat 2, tanda terima pelaporan harta kekayaan harus diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
“Berdasarkan AMJ, pelantikan DPRD Kota Bekasi dijadwalkan pada tanggal 26 Agustus 2024, meskipun surat resminya belum ada. Dengan demikian, batas waktu penyerahan tanda terima LHKPN adalah tanggal 5 Agustus 2024,” jelas Eli.
Ia menuturkan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 1262 terkait LHKPN. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa jika tanda terima LHKPN belum diserahkan 21 hari sebelum pelantikan, anggota dewan dapat menyerahkan keterangan bahwa mereka telah melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Meskipun pelaporan LHKPN merupakan syarat administratif untuk pelantikan, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatasi situasi ini,” paparnya.
Saat ini, KPU Kota Bekasi masih menunggu tanda terima LHKPN dari tiga anggota dewan yang belum menyerahkannya.
Eli berharap agar ketiga anggota dewan tersebut dapat segera menyelesaikan proses pelaporan LHKPN agar tidak terkendala dalam proses pelantikan. (*)