Rotasi.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan pada anak dengan nomor: LP/B/3480/XI/2022/SPKT Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (15/7/2024).
Sidang yang menghadirkan terlapor EH dan anaknya NPT, justru dipadati oleh puluhan tetangga yang memberikan dukungan kepada mereka.
“Saya yakin ibu EH dan anaknya NPT tidak salah, mereka orang baik,” ujar salah satu tetangga yang hadir usai persidangan.
Sidang kali ini berfokus pada keterangan saksi pelapor, H, dan dua saksi lainnya, V dan H, yang merupakan tetangga pelapor dan terlapor.
Kuasa hukum terlapor, Andi Muhammad Yusuf menyebut kesaksian V dan H dalam persidangan dinilai mengada-ada.
“Bahkan saya melihat adanya ketidaksinkronan antara isi dakwaan dengan hasil visum,” kata Andi kepada wartawan.
Ia menilai visum dilakukan sebelum laporan polisi, sehingga cacat hukum. Selain itu, hasil visum tidak menunjukkan adanya luka penganiayaan yang mengakibatkan luka parah atau cacat pada korban.
“Di keterangan visum tidak menunjukkan jelas adanya luka penganiayaan yang mengakibatkan luka parah atau cacat yang merugikan korban, tindakan kekerasan pada korban (PSA) hanya ada luka goresan dari kuku dan gigitan NPT ke PSA yang tidak sengaja cedera karena aksi rebut merebut Hp, apalagi gigitnya dibagian lengan terhalang bajunya korban,” tegas Andi.
Senada dengan Andi, Ismail Alim kuasa hukum terlapor lainnya, membantah adanya tindakan kekerasan.
Ia menceritakan kronologis perkara yang bermula dari masalah pembakaran sampah oleh pelapor, H, yang diprotes terlapor karena asapnya mengganggu lingkungan.
Suami EH berusaha mematikan api dengan air, yang membuat H marah dan terjadi cekcok. PSA kemudian merekam EH dan NPT dengan telepon genggamnya, hingga terjadi perebutan HP yang mengakibatkan tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap PSA.
“Kami juga ada bukti video yang menunjukkan yang bisa membantah tuduhan itu,” papar Ismail.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Poppy Pagit menjelaskan bahwa visum dilakukan pada tanggal 9 November 2022, sehari setelah kejadian kedua. Hasil visum keluar pada tanggal 12 Desember 2022, didampingi petugas kepolisian.
EH dan NPT sempat ditahan selama 3 minggu di Rutan Pondok Bambu Jakarta, namun kini menjalani tahanan rumah atas jaminan kuasa hukumnya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terlapor.