Rotasi.co.id – Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kemudahan bagi Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, saat mengurus proses pertanahan secara mandiri. Setelah menyelesaikan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), Meta langsung memperoleh informasi mengenai jadwal pengukuran dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Timur.
Informasi jadwal tersebut memberikan kepastian waktu kepada Meta sehingga ia dapat menyesuaikan aktivitasnya dengan pelaksanaan pengukuran bidang tanah. Proses pengukuran kemudian dilaksanakan sesuai waktu yang telah disepakati antara pemohon dan petugas Kantah Jakarta Timur.
“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta Agustina saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).
Meta menjadi salah satu pemohon yang memanfaatkan transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026. Informasi mengenai peluncuran layanan tersebut mendorong Meta segera mengurus bidang tanah yang merupakan warisan dari kakeknya.
Penggunaan layanan Pengukuran Terjadwal membuat tahapan yang dijalani Meta menjadi lebih terukur karena waktu pelaksanaan pengukuran telah diinformasikan setelah pembayaran SPS diselesaikan. Kepastian tersebut membuat pemohon tidak perlu datang berulang kali ke Kantah hanya untuk memastikan waktu pengukuran bidang tanah.
“Menurut saya, adanya kepastian jadwal pengukuran ini cukup membantu. Saya jadi bisa menyesuaikan waktu dan memastikan berada di rumah ketika petugas datang untuk melakukan pengukuran,” ungkap Meta.
Kemudahan juga dirasakan Meta pada tahap pembayaran SPS karena pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital atau e-wallet. Sistem tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemohon untuk menyelesaikan pembayaran secara cepat setelah mendapatkan kewajiban pembayaran.
“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkap Meta Agustina.
Petugas pengukuran, Syifa Utami, menjelaskan bahwa Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian tahapan kerja bagi pemohon maupun petugas ukur. Setelah pemohon menerima jadwal, petugas memperoleh surat tugas untuk melaksanakan pengukuran sesuai waktu yang telah ditetapkan.
“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT (Peta Bidang Tanah)-nya,” jelas Syifa Utami.
Mekanisme tersebut membuat proses pengukuran menjadi lebih terukur karena terdapat kesinambungan antara penerimaan jadwal oleh pemohon, penerbitan surat tugas bagi petugas, pelaksanaan pengukuran, hingga penyelesaian hasil pengukuran. Pola ini sekaligus memberikan gambaran mengenai upaya Kementerian ATR/BPN membangun layanan pertanahan yang lebih pasti bagi masyarakat.
“Dengan sistem Pengukuran Terjadwal ini, semua proses yang akan dialami pemohon menjadi lebih terukur,” ujar Syifa.
Pengalaman Meta Agustina menunjukkan manfaat layanan Pengukuran Terjadwal bagi masyarakat yang mengurus proses pertanahan secara mandiri. Kepastian waktu pengukuran memberikan ruang bagi pemohon untuk mempersiapkan kehadiran di lokasi sekaligus mengetahui tahapan layanan yang sedang berjalan.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia. Penerapan layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui proses yang lebih mudah, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan agar proses yang dilalui masyarakat semakin mudah, cepat, dan pasti,” ujar Kementerian ATR/BPN. (*)














