Rotasi.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka yang diamankan, yaitu ZA, seorang warga Lampung Tengah, AU (13 tahun), FF, warga Mustika Jaya Kota Bekasi, dan IH yang merupakan DPO kasus curanmor.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari tiga laporan polisi yang diterima. “Dari tiga laporan polisi ini, kami berhasil mengamankan empat tersangka. ZA berperan sebagai pelaku pencurian yang membawa kabur sepeda motor milik korban. AU, yang masih di bawah umur, membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. FF berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian dan juga handphone, sedangkan IH merupakan DPO kasus curanmor yang sebelumnya telah ditangkap,” ungkap AKBP Firdaus.
Kejahatan curanmor ini terjadi di tiga lokasi berbeda. Pertama, pada tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 06.30 WIB di area parkir rukun ruko jahit Mart Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi. Kedua, pada tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 07.15 WIB di rumah makan Padang Salero Kidul Jalan Ratna Jatibening Kelurahan Jatibening kecamatan Pondok Gede. Ketiga, pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di halaman masjid Jami al-muklisin Kampung Pedurenan Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih.
Tersangka ZA dan AU diamankan di SPBU Jatiasih Kota Bekasi pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara itu, FF diamankan di perumahan di Bali cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi dan IH diamankan di Kalimalang Perumahan Galaxy Kelurahan Jaka Setia Bekasi Selatan pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.
Modus operandi para tersangka adalah dengan mencari sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat yang sepi dan rawan pencurian. ZA dan AU akan membonceng menggunakan sepeda motor, kemudian ZA turun dan mencari kunci kontak untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka ZA, AU, IH, dan FF dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Barang bukti yang diamankan dari para tersangka berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox tahun 2019 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan dan selalu mengunci stang serta kunci kontak. Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kejadian mencurigakan atau tindak pidana.