Rotasi.co.id – Penutupan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, memicu persoalan lanjutan setelah puluhan gerobak sampah rumah tangga dibuang ke halaman Kantor Kelurahan Kebalen, Senin (29/12/2025), akibat belum tersedianya lokasi pembuangan alternatif.
Pantauan di lokasi menunjukkan tumpukan sampah memenuhi area kantor kelurahan. Sekitar 20 tukang sampah dari permukiman warga Kebalen mendatangi kantor kelurahan untuk mencari solusi pascapenutupan TPS ilegal yang selama ini menjadi tempat pembuangan mereka.
Salah seorang tukang sampah, Iwan, mengatakan pembuangan sampah ke kantor kelurahan dilakukan karena tidak adanya pilihan lain setelah TPS liar di depan Perumahan Taman Kebalen ditutup pemerintah daerah.
“TPS yang biasa kami pakai sudah ditutup, jadi kami buang ke sini karena tidak ada tempat lain,” ujar Iwan dalam keterangannya.
Pengelola TPS liar yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah (KMPS) Kelurahan Kebalen, Sarifudin, menegaskan pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas pembuangan dan pengolahan sampah sejak operasional TPS ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Saya sudah sampaikan kepada para tukang sampah bahwa tidak boleh lagi buang sampah di TPS karena sudah ditutup. Saya juga bertanggung jawab kepada Kapolsek, Plt Bupati, lurah, dan camat,” kata Sarifudin.
Ia menjelaskan, para tukang sampah kemudian diarahkan untuk meminta solusi kepada pihak kelurahan. Namun, saat mereka mendatangi kantor kelurahan, lurah tidak berada di tempat karena sedang mengikuti rapat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Ini sampah warga Kebalen sendiri dan yang mengangkut juga warga Kebalen. Mereka datang ke sini untuk mencari solusi, tapi lurahnya belum ada,” ujarnya.
Menurut Sarifudin, pihak kelurahan sempat mengerahkan satu unit truk sampah sebagai solusi sementara untuk mengangkut tumpukan sampah tersebut. Meski demikian, hingga kini belum ada kepastian mengenai penanganan jangka panjang.
“Kalau belum ada solusi yang jelas, besok kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menutup operasional TPS liar di Kebalen pada Minggu (28/12/2025). Penutupan dilakukan menyusul keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi.
“Hari ini kami tutup, dan saya sudah mengingatkan Kapolsek agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut,” ujar Asep.
Asep menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Kecamatan Babelan dan dinas terkait untuk memastikan warga membuang sampah ke tempat pembuangan resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Ke depan akan kami atur agar masyarakat membuang sampah ke lokasi yang sudah disiapkan secara resmi,” jelasnya.
Persoalan TPS liar di Kebalen sebelumnya juga mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, setelah menerima laporan warga melalui media sosial. Menanggapi hal tersebut, Dedi menegaskan bahwa penanganan persoalan sampah menjadi kewenangan kepala daerah setempat.
“Keluhan soal sampah merupakan kewenangan kepala daerah setempat,” ujar Dedi Mulyadi dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya. (*)














