Rotasi.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda tidak dapat diputuskan hanya melalui pemerintah daerah. Perubahan nama provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI karena harus dilakukan melalui perubahan undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf saat menanggapi berkembangnya usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Penegasan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme konstitusional dalam perubahan nama daerah.
“Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota kan harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama gitu ya. Batas wilayah, nama, dan sebagainya,” kata Dede Yusuf dikutip Selasa (7/7/2026).
Menurut Dede Yusuf, hingga saat ini usulan perubahan nama tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum diajukan secara resmi kepada DPR RI.
Ia menjelaskan bahwa baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Jawa Barat belum menyampaikan usulan yang dapat diproses dalam mekanisme legislasi nasional. Penjelasan tersebut bertujuan meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status usulan tersebut.
“DPRD-nya sih boleh aja membuat usulan. Usulan itu ya kan, tapi harus diusulkan lagi ke DPR RI,” ujarnya.
Dede Yusuf menjelaskan bahwa setiap perubahan nama provinsi wajib dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang Provinsi. Oleh karena itu, setiap usulan dari pemerintah daerah harus melalui pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPR RI sebelum memperoleh persetujuan sebagai dasar hukum yang sah. Prosedur tersebut menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan untuk menjaga kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan daerah.
“Kalau mau merubah nama provinsi, tentu harus melalui perubahan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan provinsi tersebut,” jelasnya.
Secara pribadi, Dede Yusuf menilai pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Ia berpandangan bahwa perubahan nama berpotensi menimbulkan dinamika baru di tengah masyarakat, sementara identitas budaya Sunda selama ini telah melekat kuat tanpa harus mengubah nama provinsi. Pandangan tersebut disampaikan sebagai opini pribadi di luar mekanisme kelembagaan DPR RI.
“Sunda itu adalah harusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI,” katanya.
Lebih lanjut, Dede Yusuf mengungkapkan dirinya memperoleh informasi bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga belum menyetujui wacana perubahan nama tersebut. Menurutnya, baik dari sisi sejarah maupun kondisi saat ini, perubahan nama belum menjadi prioritas yang harus segera diwujudkan. Ia menekankan bahwa apabila usulan tersebut tetap diajukan, maka seluruh prosesnya wajib mengikuti mekanisme legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu. Tapi kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang,” pungkas Dede Yusuf.
Dede Yusuf berharap masyarakat memahami bahwa setiap perubahan identitas administratif sebuah provinsi tidak hanya berkaitan dengan aspek budaya, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap usulan harus melalui proses yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan konstitusi agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Semua mekanisme sudah diatur dalam undang-undang, sehingga setiap usulan harus mengikuti prosedur yang berlaku,” tutupnya. (*)














