ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Rotasi by Rotasi
July 8, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Wacana Tatar Sunda, Dede Yusuf Tegaskan Nama Provinsi Diubah Melalui Undang-Undang

Rotasi.co.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda tidak dapat diputuskan hanya melalui pemerintah daerah. Perubahan nama provinsi merupakan kewenangan pemerintah pusat bersama DPR RI karena harus dilakukan melalui perubahan undang-undang.

Pernyataan tersebut disampaikan Dede Yusuf saat menanggapi berkembangnya usulan pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penegasan itu bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme konstitusional dalam perubahan nama daerah.

“Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota kan harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama gitu ya. Batas wilayah, nama, dan sebagainya,” kata Dede Yusuf dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut Dede Yusuf, hingga saat ini usulan perubahan nama tersebut masih berada pada tahap wacana dan belum diajukan secara resmi kepada DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Jawa Barat belum menyampaikan usulan yang dapat diproses dalam mekanisme legislasi nasional. Penjelasan tersebut bertujuan meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai status usulan tersebut.

“DPRD-nya sih boleh aja membuat usulan. Usulan itu ya kan, tapi harus diusulkan lagi ke DPR RI,” ujarnya.

Dede Yusuf menjelaskan bahwa setiap perubahan nama provinsi wajib dilakukan melalui revisi Undang-Undang tentang Provinsi. Oleh karena itu, setiap usulan dari pemerintah daerah harus melalui pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPR RI sebelum memperoleh persetujuan sebagai dasar hukum yang sah. Prosedur tersebut menjadi bagian dari sistem ketatanegaraan untuk menjaga kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan daerah.

“Kalau mau merubah nama provinsi, tentu harus melalui perubahan undang-undang yang menjadi dasar pembentukan provinsi tersebut,” jelasnya.

RELATED POSTS

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Secara pribadi, Dede Yusuf menilai pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda belum menjadi kebutuhan yang mendesak. Ia berpandangan bahwa perubahan nama berpotensi menimbulkan dinamika baru di tengah masyarakat, sementara identitas budaya Sunda selama ini telah melekat kuat tanpa harus mengubah nama provinsi. Pandangan tersebut disampaikan sebagai opini pribadi di luar mekanisme kelembagaan DPR RI.

“Sunda itu adalah harusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI,” katanya.

Lebih lanjut, Dede Yusuf mengungkapkan dirinya memperoleh informasi bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga belum menyetujui wacana perubahan nama tersebut. Menurutnya, baik dari sisi sejarah maupun kondisi saat ini, perubahan nama belum menjadi prioritas yang harus segera diwujudkan. Ia menekankan bahwa apabila usulan tersebut tetap diajukan, maka seluruh prosesnya wajib mengikuti mekanisme legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu. Tapi kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang,” pungkas Dede Yusuf.

Dede Yusuf berharap masyarakat memahami bahwa setiap perubahan identitas administratif sebuah provinsi tidak hanya berkaitan dengan aspek budaya, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap usulan harus melalui proses yang transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan konstitusi agar menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Semua mekanisme sudah diatur dalam undang-undang, sehingga setiap usulan harus mengikuti prosedur yang berlaku,” tutupnya. (*)

Tags: Berita Jawa BaratDede YusufDedi MulyadiDPR RIDPRD Jawa BaratJawa BaratKomisi II DPR RILegislasi DPR RIPemerintah Provinsi Jawa BaratPerubahan Nama Jawa BaratPolitik Jawa BaratProvinsi Jawa BaratTatar SundaUndang-Undang ProvinsiWacana Tatar Sunda
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027
News

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
News

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi
News

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029
News

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah
News

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah

September 7, 2026
Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan
News

Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan

September 7, 2026
Next Post
Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

Job Fair Kota Bekasi 2026 Hadirkan 50 Perusahaan dan 3.500 Peluang Kerja

ATR/BPN Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Atasi Persoalan Pertanahan

ATR/BPN Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Atasi Persoalan Pertanahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.