Rotasi.co.id – Tiga pengusaha tambang resmi laporkan PT MCM ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penggelapan izin usaha dan pencucian uang, dengan bukti Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/236/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 17 Juli 2024 lalu.
Berawal dari sengketa mengenai akuisisi perusahaan tambang yang melibatkan tiga pihak pengusaha, yaitu Vebrianty Andi Tadjuddin, Wang De Zhou, dan Gao Jin Liang yang kemudian menandatangani Akta Perdamaian pada 4 Oktober 2024 lalu.
Kuasa hukum Vebrianty, Malvin Baringbing menyebut jika konflik dari ketiga pihak tersebut justru menguntungkan PT MCM.
“Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama ternyata tidak ada persoalan hukum. Maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani,” kata Malvin dalam keterangan persnya, Kamis (5/12/2024).
Kasus ini bermula di tahun 2019, saat Vebrianty bersama para investor, yakni Wang De Zhou dan Gao Jin Liang melakukan pembelian dan akuisisi lima perusahaan tambang nikel milik MCM Group.
Vebrianty yang ditunjuk sebagai pihak untuk mengakuisisi dilaporkan oleh investor dengan persangkaan melakukan penipuan atas proses akuisisi saham yang dilakukannya.
Dari kesepakatan akuisisi atas lima perusahaan milik MCM Group, terdapat satu perusahaan bernama PT MCM yang hingga saat ini tidak diafiliasikan dan diserahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Vebrianty.
Meskipun seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM Group. Hal inilah penyebab terjadinya saling lapor antara pihak investor dengan Vebrianty.
Sementara itu, Kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, Ridwan Anthony Taufan memaparkan terjadinya perdamaian antara kliennya dengan Vebrianty atas dasar kepentingan hukum dan sepakat secara bersama melaporkan PT MCM dengan dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan.
“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga kejahatan ini harus kami bongkar,” tegas Anthony.
Oleh karenanya, Anthony menyebut jika kliennya telah menjadi korban dugaan tindak pidana penggelapan IUP dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.













