Rotasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar diskusi Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 dengan total alokasi mencapai 372 miliar Rupiah.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, menegaskan pentingnya dana ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Dana ini akan digunakan untuk berbagai program, termasuk kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum,” kata Nurkholis dalam konfrensi pers yang berlangsung di Segafredo Zanetti Espresso Caffee, Kota Casablanka, Jakarta pada Kamis (4/12/2024).
Ia menjelaskan, dari total anggaran, 224 miliar Rupiah akan dialokasikan untuk bidang kesehatan, mencakup pengadaan obat, alat kesehatan, dan pembangunan fasilitas kesehatan.
Untuk kesejahteraan masyarakat, Pemkab Pasuruan menyediakan 91 miliar Rupiah yang akan digunakan untuk pembangunan jalan, pelatihan kerja, dan bantuan langsung tunai bagi buruh pabrik rokok serta petani tembakau.
“Untuk penegakan hukum, kami telah mengalokasikan 6 miliar Rupiah guna sosialisasi dan operasi pemberantasan rokok ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu, 50 miliar Rupiah akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan sanitasi berbasis masyarakat.
Pada 1 Agustus 2024, Pemkab Pasuruan juga berhasil memusnahkan lebih dari delapan juta batang rokok ilegal, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara.
“Kehadiran rokok ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengurangi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau,” pungkasnya. (ary)













