Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat transformasi sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik bagi masyarakat di wilayah Aceh yang terdampak bencana alam.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko kehilangan dan kerusakan dokumen pertanahan akibat musibah banjir yang kerap melanda wilayah tersebut, sekaligus memberikan jaminan keamanan aset yang lebih tangguh.
Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada November 2025 lalu menjadi pelajaran berharga bagi warga, salah satunya Helmi Ismail, seorang nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar.
Sertipikat tanah miliknya sempat hilang terbawa banjir, namun dengan respons cepat Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Tamiang, dokumen tersebut berhasil digantikan dengan Sertipikat Elektronik dalam waktu kurang dari sepekan.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Digitalisasi ini sangat kami sambut baik karena praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital di Google Drive,” ujar Helmi Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (3/3/2026).
Senada dengan Helmi, warga Kota Langsa bernama Nazarudin juga merasakan manfaat nyata dari sistem digital ini. Setelah sertipikat fisik miliknya rusak terendam banjir setinggi satu meter, ia terbantu dengan proses alih media yang cepat.
“Kini, legalitas tanahnya tersimpan aman dalam sistem online Kementerian ATR/BPN yang dapat diakses kapan saja tanpa perlu khawatir akan kerusakan fisik,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, menegaskan transformasi ke sertipikat elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan langkah preventif yang rasional di tengah kondisi geografis Aceh yang rawan bencana.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke kantor pertanahan atau kepala desa setempat guna melakukan pengalihan dokumen.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong, untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” tegas Dedi Rahmat Sukarya.
Dengan beralih ke Sertipikat Elektronik, hak atas tanah warga kini terlindungi secara digital di sistem pusat. Langkah ini memastikan bahwa meski bencana datang tanpa permisi, legitimasi kepemilikan aset warga tetap aman dan tidak akan hilang atau rusak oleh faktor eksternal. (*)













