ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Rumah Ibadah Resmi Di Buka Kemenag, Ini 11 Kewajiban dan Tanggung Jawab Yang Harus di Patuhi

Rotasi by Rotasi
May 31, 2020
Reading Time: 4 mins read
0
Rumah Ibadah Resmi Di Buka Kemenag, Ini 11 Kewajiban dan Tanggung Jawab Yang Harus di Patuhi

ROTASI.CO.ID – Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan 11 kewajiban bagi rumah ibadah yang buka selama masa pandemi Covid-19. Pada dasarnya, semua rumah ibadah diizinkan buka jika di lingkungan sekitar aman dari Covid-19 dan mendapatkan izin secara berjenjang.

Menag menerbitkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Fachrul mengatakan, ada kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.

Namun, tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. “Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan Covid-19,” kata Menag di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).

Menurut dia, Surat Edaran itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif,” katanya.

Rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di kawasan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud. Kemudian dikoordinasikan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama majelis agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” katanya.

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” sambungnya.

RELATED POSTS

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

Guna mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan, kabupaten/ kota, atau provinsi, sesuai tingkatan rumah ibadah.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jamaah atau penggunanya dari luar kawasannya, pengurus mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

  1. Jamaah dalam kondisi sehat.
  2. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
  7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
  8. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
  9. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

  1. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.
  2. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  3. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tuturnya. (ar)

Tags: KemenagPandemi Covid-19Rumah Ibadah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang
News

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

March 12, 2026
DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026
News

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis
News

Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

March 11, 2026
Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026
News

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026
News

Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Informasi Pemutihan Sertipikat Tanah di Media Sosial Adalah Hoaks
News

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Informasi Pemutihan Sertipikat Tanah di Media Sosial Adalah Hoaks

March 9, 2026
Next Post
DMI Ajak Umat Islam Persiapkan Diri Untuk Kembali Ke Masjid

DMI Ajak Umat Islam Persiapkan Diri Untuk Kembali Ke Masjid

Nyata!! Mimpi 20 Tahun Lalu, Pria Ini Benar Tawaf Sendirian Di Ka’bah

Nyata!! Mimpi 20 Tahun Lalu, Pria Ini Benar Tawaf Sendirian Di Ka’bah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyahi, Budaya Minum Teh Khas Betawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bekasi Sharia Festival 2026: Tren Fashion Earth Tone Dominasi Panggung Modest Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Quantis Club Bekasi Hadir di Bekasi, Pusat Olahraga Modern untuk Gaya Hidup Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

March 12, 2026
DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

Menteri Nusron Wahid Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi Strategis

March 11, 2026
Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026

Jasa Marga Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen pada Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026
Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026

Jasa Marga Prediksi 3,5 Juta Kendaraan Keluar Jakarta pada Puncak Mudik Lebaran 2026

March 11, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Legislator PPP Dorong Komisi I Panggil Sekda Bekasi Terkait Longsor TPST Bantargebang

DPR RI Desak Pemerintah Percepat Perbaikan Jalan Nasional Pantura Jelang Mudik Lebaran 2026

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.