ROTASI.CO.ID – Puluhan masa tergabung dalam LSM Solidaritas Masyarakat Bekasi (Somasi), melakukan aksi di depan perkantoran Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Agenda tersebut menyoal revitalisasi empat pasar yang tengah berjalan.
Ketua LSM Somasi, Budi Aryanto menilai, terjadi kesalahan dalam kualifikasi penentuan pemenang lelang. Sehingga pihak ketiga sebagai pemenang, berani melakukan tindakan-tindakan diluar ketentuan.
“Syarat pemenang lelang, seharusnya memiliki pengalaman mengelola pasar. Itu tertuang dalam kualifikasi saat lelang. Tetapi, kita menemukan ada beberapa pemenang yang tidak sesuai ketentuan. Kita menuntut pemenang lelang dipanggil untuk dikaji kembali perusahaan mereka,” ungkap Budi disela aksi pada Selasa (29/9/2020).
Selain itu, Budi juga menduga pemerintah lalai dalam menjalankan rekomendasi Pansus 38, diantaranya meminta Kejaksaan Negeri Bekasi memberikan Legal Opinion (LO) dan Legal Assisten (LA).
“Saya sudah berkomunikasi dengan pihak kejaksaan (Kasie Datun), bahwa mereka belum menerima surat untuk memberikan LO dan LA,” katanya.
Dikatakan Budi, pihaknya tidak hanya mendesak eksekutif, namun juga meminta Komisi I DPRD Kota Bekasi mengkaji dan memanggil eksekutif serta para pihak pemenang lelang.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, rencananya Rabu nanti kita menyampaikan aspirasi. Kita meminta Komisi I andil bagian terkait hal ini,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan perjanjian kerjasama atau PKS antara Pemerintah Kota Bekasi dengan para pemenang lelang.
Mengenai pelanggaran pihak ketiga, Kariman menegaskan menindak jika memang terjadi kesalahan. Contohnya, kata dia, pihaknya telah menghentikan pembangunan ruko di Pasar Kranji yang diduga melanggar ketentuan.
“Pembangunan ruko di Pasar Kranji sudah distop. Tetapi Distaru sudah mengeluarkan siteplan sehingga bangunan dikembalikan sesuai peruntukan, yakni TPS,” jelas Kariman dalam audiensi bersama LSM Somasi di Press Room Humas Pemkot Bekasi.
Kendati begitu, Kariman memastikan semua proses telah dijalankan sesuai tahapan. Sehingga, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
“Semua pasar sudah menjalani tahapan,” katanya menyambung persoalan pemenang lelang yang disoal, dikembalikan kepada penyelenggara lelang.
“Tentunya pemerintah tidak serta merta meloloskan pemenang lelang yang tidak sesuai kualifikasi. Namun untuk jelasnya, bisa berkoordinasi dengan ULP Kota Bekasi,” jelas Kariman.
Menyambung Legal Opinion dan Legal Assisten Kejaksaan, Kariman mengungkap pihaknya telah melayangkan surat pertanggal 14 Agustus 2020 ke Kejari Bekasi.
“Mengenai LO dan LA, 14 Agustus kita sudah membuat surat ke kejaksaan meminta legal asisten,” tandasnya. (ar)