ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

PT MSA Menang Kasus Pasar Jatiasih di ON Bale Bandung

Redaksi by Redaksi
August 6, 2024
Reading Time: 2 mins read
0
PT MSA Menang Kasus Pasar Jatiasih di ON Bale Bandung

Rotasi.co.id – Pengelola Pasar Jatiasih, PT Mukti Sarana Abadi (MSA), kembali meraih kemenangan dalam sengketa hukum. Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan untuk menolak gugatan PT Surya Salura Mandiri (SSM) terhadap PT MSA karena cacat formil.

Pada 1 Agustus 2024, Majelis Hakim PN Bale Bandung menyatakan gugatan yang diajukan PT SSM dengan nomor perkara 169/PDT.G/2023/PN.BLB sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti tidak dapat diterima.

“Putusan NO berarti gugatan pihak lawan tidak dapat diterima karena cacat formil,” jelas Andi Tatang Supriyadi, Kuasa Hukum PT MSA, kepada wartawan.

PT SSM menuntut PT MSA dengan gugatan senilai Rp. 62 miliar terkait pengelolaan Pasar Jatiasih. Namun, kuasa hukum PT MSA, Andi Tatang Supriyadi dan M Yunus Yunio, menekankan bahwa gugatan ini cacat secara hukum sejak awal. Menurut Andi, terdapat kekurangan formil dalam gugatan yang diajukan oleh PT SSM.

Dalam sidang, PT MSA mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa penggugat, yang bertindak sebagai Komisaris PT SSM, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan atau melakukan perjanjian dan penagihan.

M Yunus Yunio menyatakan, “Komisaris tidak punya tugas dan wewenang itu, meski dia diberi kuasa oleh direktur.”

Yunus menjelaskan lebih lanjut, merujuk pada UU PT No 103, bahwa direktur hanya dapat memberikan kuasa kepada karyawan atau pihak luar, sedangkan komisaris bukan bagian dari kedua kategori tersebut.

“Atas dasar demikian, hakim menerima eksepsi kami dan gugatan pihak lawan tidak dapat diterima karena Komisaris tidak punya legal standing,” terang Yunus Yunio.

Sehubungan dengan kemenangan ini, Andi Tatang Supriyadi menyatakan bahwa PT MSA akan segera mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi dan instansi terkait lainnya, termasuk Disperindag Kota Bekasi, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian Resort Kota Bekasi.

RELATED POSTS

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi Jakarta Barat

Korupsi MBG, Prabowo Singgung Integritas dan Kepemimpinan BGN

“Kami juga akan menginformasikan kepada para pedagang di Pasar Jatiasih bahwa mereka dapat melanjutkan aktivitas tanpa khawatir,” tambah Andi Tatang.

Ini bukan pertama kalinya PT MSA memenangkan kasus hukum. Sebelumnya, PT MSA juga memenangkan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan PT SMJ dan PT RAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-PKPU/P2024/PN.Jkt.Pst ini ditolak oleh Majelis Hakim pada 5 Juni 2024 karena PT SMJ dan PT RAM tidak berhasil membuktikan utang secara sederhana.

Dengan kemenangan hukum ini, PT MSA terus memperkuat posisinya sebagai pengelola resmi Pasar Jatiasih, memberikan kepastian hukum dan operasional bagi semua pihak terkait.

Tags: Pasar Jati AsihPengelola PasarPT MSA
ShareTweetPin
Redaksi

Redaksi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026
News

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

June 4, 2026
KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi Jakarta Barat
News

KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi Jakarta Barat

June 4, 2026
Korupsi MBG, Prabowo Singgung Integritas dan Kepemimpinan BGN
News

Korupsi MBG, Prabowo Singgung Integritas dan Kepemimpinan BGN

June 4, 2026
Korupsi MBG Terbongkar, Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan
News

Korupsi MBG Terbongkar, Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan

June 4, 2026
Tak Perlu Antre Panjang, Layanan Pertanahan Kini Lebih Praktis
News

Tak Perlu Antre Panjang, Layanan Pertanahan Kini Lebih Praktis

June 3, 2026
Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat
News

Dasco Nilai Penunjukan Nanik Pimpin BGN Sudah Tepat

June 3, 2026
Next Post
Transformasi Pertanahan: AHY Berikan Sertipikat Elektronik dan Resmikan Layanan Baru

Transformasi Pertanahan: AHY Berikan Sertipikat Elektronik dan Resmikan Layanan Baru

BMPS Kota Bekasi Bantah Tuduhan Komersialisasi Pendidikan di Sekolah Swasta

BMPS Kota Bekasi Bantah Tuduhan Komersialisasi Pendidikan di Sekolah Swasta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsolidasi Aktivis 98: Evaluasi Kondisi Bangsa dan Upaya Menyatukan Persepsi Gerakan Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

June 4, 2026
KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi Jakarta Barat

KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi Jakarta Barat

June 4, 2026
Korupsi MBG, Prabowo Singgung Integritas dan Kepemimpinan BGN

Korupsi MBG, Prabowo Singgung Integritas dan Kepemimpinan BGN

June 4, 2026
Korupsi MBG Terbongkar, Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan

Korupsi MBG Terbongkar, Tiga Eks Pejabat BGN Ditahan

June 4, 2026
Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan

Pentingnya Kursus Bahasa Inggris untuk Semua Kalangan

June 4, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

DKPPP Kota Bekasi Catat Penurunan Jumlah Hewan Kurban Tahun 2026

KPK Dalami Peran Silmy Karim dalam Kasus Imigrasi Jakarta Barat

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.