Rotasi.co.id – Pengelola Pasar Jatiasih, PT Mukti Sarana Abadi (MSA), kembali meraih kemenangan dalam sengketa hukum. Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan untuk menolak gugatan PT Surya Salura Mandiri (SSM) terhadap PT MSA karena cacat formil.
Pada 1 Agustus 2024, Majelis Hakim PN Bale Bandung menyatakan gugatan yang diajukan PT SSM dengan nomor perkara 169/PDT.G/2023/PN.BLB sebagai Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti tidak dapat diterima.
“Putusan NO berarti gugatan pihak lawan tidak dapat diterima karena cacat formil,” jelas Andi Tatang Supriyadi, Kuasa Hukum PT MSA, kepada wartawan.
PT SSM menuntut PT MSA dengan gugatan senilai Rp. 62 miliar terkait pengelolaan Pasar Jatiasih. Namun, kuasa hukum PT MSA, Andi Tatang Supriyadi dan M Yunus Yunio, menekankan bahwa gugatan ini cacat secara hukum sejak awal. Menurut Andi, terdapat kekurangan formil dalam gugatan yang diajukan oleh PT SSM.
Dalam sidang, PT MSA mengajukan eksepsi, menyatakan bahwa penggugat, yang bertindak sebagai Komisaris PT SSM, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan atau melakukan perjanjian dan penagihan.
M Yunus Yunio menyatakan, “Komisaris tidak punya tugas dan wewenang itu, meski dia diberi kuasa oleh direktur.”
Yunus menjelaskan lebih lanjut, merujuk pada UU PT No 103, bahwa direktur hanya dapat memberikan kuasa kepada karyawan atau pihak luar, sedangkan komisaris bukan bagian dari kedua kategori tersebut.
“Atas dasar demikian, hakim menerima eksepsi kami dan gugatan pihak lawan tidak dapat diterima karena Komisaris tidak punya legal standing,” terang Yunus Yunio.
Sehubungan dengan kemenangan ini, Andi Tatang Supriyadi menyatakan bahwa PT MSA akan segera mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kota Bekasi dan instansi terkait lainnya, termasuk Disperindag Kota Bekasi, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian Resort Kota Bekasi.
“Kami juga akan menginformasikan kepada para pedagang di Pasar Jatiasih bahwa mereka dapat melanjutkan aktivitas tanpa khawatir,” tambah Andi Tatang.
Ini bukan pertama kalinya PT MSA memenangkan kasus hukum. Sebelumnya, PT MSA juga memenangkan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melawan PT SMJ dan PT RAM di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-PKPU/P2024/PN.Jkt.Pst ini ditolak oleh Majelis Hakim pada 5 Juni 2024 karena PT SMJ dan PT RAM tidak berhasil membuktikan utang secara sederhana.
Dengan kemenangan hukum ini, PT MSA terus memperkuat posisinya sebagai pengelola resmi Pasar Jatiasih, memberikan kepastian hukum dan operasional bagi semua pihak terkait.














