Rotasi.co.id – Pelaksanaan Program Tanazul 2025 bagi jemaah haji Indonesia resmi ditunda, mengikuti keputusan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Muchlis M Hanafi, di Makkah pada Selasa (3/6/2025).
“Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan bahwa pelaksanaan Tanazul ditunda ke musim haji mendatang, agar persiapannya lebih matang,” kata Muchlis.
Program Tanazul sebelumnya dirancang untuk memberikan kemudahan ibadah bagi jemaah lanjut usia, disabilitas, dan kelompok rentan, serta telah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2025. Namun, mengingat pentingnya aspek keselamatan jemaah, pelaksanaannya ditangguhkan.
“Kami memahami bahwa pembatalan mendadak ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian jemaah. Namun, langkah ini diambil demi keselamatan dan kelancaran ibadah seluruh jemaah haji Indonesia,” tegas Muchlis.
Meski Tanazul tidak diprogramkan oleh PPIH tahun ini, jemaah tetap dapat melakukan Tanazul secara mandiri, dengan syarat harus berkoordinasi dengan syarikah masing-masing, terutama terkait konsumsi dan layanan.
Skema Pemberangkatan Jemaah Haji Berdasarkan Syarikah dan Hotel
Menjelang fase puncak Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) yang dimulai pada 4 Juni 2025, pemberangkatan jemaah dari Makkah ke Arafah akan dilakukan dengan skema berbasis syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah menginap.
“Pemberangkatan jemaah dilakukan berdasarkan syarikah, markaz, dan hotel tempat jemaah tinggal. Bila terdapat jemaah dari syarikah berbeda dalam satu hotel, maka syarikah bertanggung jawab memberangkatkan mereka secara bersama-sama,” jelas Muchlis.
Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Kerja Tim Pengawas Haji RI bersama Menteri Agama dan Kepala BPH RI pada 2 Juni 2025.
Selain itu, PPIH Arab Saudi juga telah menerbitkan Edaran Nomor 059/PPIH-AS/5/2025 tentang penggabungan pasangan jemaah haji yang terpisah.
“Penggabungan dilakukan bagi pasangan suami-istri, anak–orang tua, atau lansia/disabilitas dengan pendampingnya. Jemaah dapat memilih salah satu hotel pasangan dan melapor ke petugas kloter atau sektor untuk dikoordinasikan dengan syarikah,” ungkapnya.
Muchlis menegaskan bahwa semua pergerakan, termasuk pemberangkatan ke Arafah, akan dilakukan dalam rombongan yang terorganisasi, demi menjaga keselamatan, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah jemaah haji Indonesia.
“Seluruh edaran dan kebijakan ini wajib dijadikan pedoman operasional oleh petugas dan mitra layanan haji. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah bagian dari komitmen bersama dalam menyukseskan ibadah haji 2025,” pungkasnya. (*)














