Rotasi.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghentikan sementara seluruh aktivitas pengembangan pembangunan perumahan di wilayah rawan banjir guna mengevaluasi kembali kelayakan tata ruang dan sistem drainase lingkungan.
Langkah tegas ini bertujuan untuk memaksa para pengembang menuntaskan persoalan banjir di kawasan yang mereka bangun sebelum diizinkan melanjutkan ekspansi bisnis properti mereka.
Asep menegaskan bahwa kebijakan moratorium pengembangan ini berlaku bagi perumahan yang sudah memiliki izin maupun yang belum berizin. Hal tersebut merespons kondisi di lapangan di mana banyak kawasan hunian baru yang justru menjadi titik genangan air saat intensitas hujan tinggi.
“Yang berizin saja, kalau perumahan itu masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjir dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin, pasti kami stop,” ujar Asep Surya Atmaja di Cikarang, Senin (26/1/2026).
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Bekasi mengidentifikasi bahwa sekitar 85 persen kawasan perumahan di 51 desa merupakan wilayah langganan banjir. Dari total 216 titik banjir yang terdata, mayoritas disebabkan oleh perencanaan tata ruang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan serta elevasi terhadap sungai besar.
“Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL (Cikarang Bekasi Laut) tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Plt Bupati telah menginstruksikan pemanggilan terhadap sejumlah pengembang untuk menuntut tanggung jawab fisik dan administratif. Ia mengingatkan bahwa perumahan yang belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sepenuhnya tetap menjadi kewajiban pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana.
“Hari ini saya sudah mulai panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjir. Tidak boleh membangun rumah lagi sebelum masalah banjir diselesaikan. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, mulai dari kondisi pendangkalan sungai hingga alih fungsi lahan masif. Penegakan hukum terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) akan diperketat guna memastikan masyarakat sebagai konsumen tidak dirugikan oleh kegagalan sistem drainase perumahan. (*)














