ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Pigai Ingatkan Aparat, Tindakan Tegas Tak Boleh Langgar HAM

Rotasi by Rotasi
September 2, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Pigai Ingatkan Aparat, Tindakan Tegas Tak Boleh Langgar HAM

Rotasi.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penindakan tegas atas eskalasi demonstrasi yang berujung kericuhan harus tetap berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Pigai menekankan, aparat keamanan tidak boleh menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) ketika menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

“Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan Pigai setelah Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga serangan terhadap sentra-sentra ekonomi.

Namun, Presiden menekankan bahwa tindakan tersebut harus tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar HAM.

Penekanan pada ICCPR dan Kebebasan Berpendapat

Dalam keterangannya, Pigai menyoroti rujukan Presiden Prabowo terhadap dokumen International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sebuah perjanjian internasional yang mengatur kebebasan berpendapat dan berkumpul.

Pigai menyebut pernyataan Presiden sebagai sinyal penting bahwa negara tetap berkomitmen menghormati HAM.

“Negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi warganya. Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” ungkapnya.

RELATED POSTS

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

Pernyataan ini menguatkan kembali posisi Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis yang tidak hanya mengedepankan keamanan, tetapi juga menjunjung tinggi hak-hak sipil.

Ajakan Menyampaikan Aspirasi secara Damai

Pigai mengajak seluruh masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar melakukannya dengan cara-cara damai, menghindari kekerasan maupun pelanggaran hukum.

Menurutnya, aksi demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, tetapi tidak boleh bergeser menjadi anarki.

“Menyampaikan aspirasi dengan damai adalah bentuk demokrasi beradab. Mari kita hindari tindakan yang justru merugikan masyarakat luas dan menimbulkan korban,” ujarnya.

Untuk mendukung perlindungan hak masyarakat, Pigai menyebut Kementerian HAM membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui call center 150145 setiap hari pukul 08.00–21.00 WIB.

Layanan ini, kata Pigai, diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang merasa haknya dilanggar, baik akibat tindakan aparat maupun dalam situasi kericuhan di lapangan.

Tim Pemantau HAM

Lebih lanjut, Pigai menegaskan pihaknya telah membentuk tim pemantau untuk memastikan perlindungan HAM tetap berjalan.

Tim tersebut akan melakukan pemantauan langsung di berbagai titik demonstrasi, mencatat potensi pelanggaran, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait.

“Khusus bagi korban yang ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM. Kami juga akan memastikan hak-hak korban meninggal maupun luka-luka terpenuhi,” jelasnya.

Langkah ini dianggap krusial untuk menjamin agar negara tidak hanya hadir dalam aspek keamanan, tetapi juga melindungi martabat manusia yang menjadi korban konflik horizontal maupun aparat.

Instruksi Tegas Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi anarkis.

Ia memerintahkan aparat untuk bertindak tegas namun tetap dalam koridor hukum.

“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.

Prabowo menekankan bahwa pemerintah menghormati aspirasi murni masyarakat. Hak untuk berkumpul damai harus tetap dilindungi, tetapi ketika demonstrasi bergeser ke arah kekerasan dan penjarahan, negara wajib turun tangan.

“Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah pribadi maupun instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir,” tambahnya.

Analisis: Menimbang Keseimbangan HAM dan Ketegasan Negara

Situasi ini memperlihatkan tantangan besar pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan sipil dan kewajiban menjaga keamanan negara.

Demonstrasi adalah instrumen demokrasi yang sah, namun praktik di lapangan sering kali memunculkan gesekan, bahkan berujung kericuhan.

Di satu sisi, aparat dituntut bertindak cepat demi mencegah meluasnya kerusuhan.

Namun di sisi lain, penggunaan kekuatan yang berlebihan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)

Tags: demokrasi Indonesiademonstrasi ricuhexcessive use of forcehak asasi manusia internasionalICCPRkebebasan berpendapatNatalius Pigaipenindakan aparatPrabowo Subiantoprinsip HAM
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai
News

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

July 24, 2026
Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM
News

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

July 24, 2026
Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031
News

Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

July 23, 2026
Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton
News

Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton

July 23, 2026
Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung
News

Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung

July 22, 2026
Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Tumpukan Sampah Terminal Induk Kota Bekasi
News

Warga Keluhkan Bau Menyengat Akibat Tumpukan Sampah Terminal Induk Kota Bekasi

July 22, 2026
Next Post
Mensos: Prabowo Beri Perhatian Khusus Korban Demo yang Berujung Ricuh

Mensos: Prabowo Beri Perhatian Khusus Korban Demo yang Berujung Ricuh

Fraksi Nasdem: Stop Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Sahroni dan Nafa Urbach

Fraksi Nasdem: Stop Gaji dan Tunjangan Legislator Nonaktif Sahroni dan Nafa Urbach

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berantas Korupsi, PENA 98 Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

July 24, 2026
Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

July 24, 2026
Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

Cak Imin Lantik 514 Ketua DPC PKB Masa Bakti 2026–2031

July 23, 2026
Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton

Danantara Tetapkan Mitra PSEL Kabupaten Bekasi, Percepat Proyek PSEL Atasi Sampah 1.300 Ton

July 23, 2026
Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung

Pencemaran Kali Bekasi, PDAM Tirta Patriot Pacu Proyek SPAM Teluk Buyung

July 22, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Air Kali Bekasi Menghitam, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi hingga Hulu Sungai

Pemkot Bekasi Dorong UMKM Miliki Legalitas BPOM

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.