Rotasi.co.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penindakan tegas atas eskalasi demonstrasi yang berujung kericuhan harus tetap berlandaskan pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Pigai menekankan, aparat keamanan tidak boleh menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) ketika menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.
“Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar hak asasi manusia internasional,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Pigai setelah Presiden Prabowo memberikan instruksi kepada TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan, hingga serangan terhadap sentra-sentra ekonomi.
Namun, Presiden menekankan bahwa tindakan tersebut harus tetap dalam koridor hukum dan tidak boleh mengorbankan prinsip dasar HAM.
Penekanan pada ICCPR dan Kebebasan Berpendapat
Dalam keterangannya, Pigai menyoroti rujukan Presiden Prabowo terhadap dokumen International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), sebuah perjanjian internasional yang mengatur kebebasan berpendapat dan berkumpul.
Pigai menyebut pernyataan Presiden sebagai sinyal penting bahwa negara tetap berkomitmen menghormati HAM.
“Negara menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi warganya. Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 21 ICCPR,” ungkapnya.
Pernyataan ini menguatkan kembali posisi Indonesia di mata dunia internasional sebagai negara demokratis yang tidak hanya mengedepankan keamanan, tetapi juga menjunjung tinggi hak-hak sipil.
Ajakan Menyampaikan Aspirasi secara Damai
Pigai mengajak seluruh masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar melakukannya dengan cara-cara damai, menghindari kekerasan maupun pelanggaran hukum.
Menurutnya, aksi demonstrasi adalah bagian dari demokrasi, tetapi tidak boleh bergeser menjadi anarki.
“Menyampaikan aspirasi dengan damai adalah bentuk demokrasi beradab. Mari kita hindari tindakan yang justru merugikan masyarakat luas dan menimbulkan korban,” ujarnya.
Untuk mendukung perlindungan hak masyarakat, Pigai menyebut Kementerian HAM membuka layanan pengaduan masyarakat yang dapat diakses melalui call center 150145 setiap hari pukul 08.00–21.00 WIB.
Layanan ini, kata Pigai, diperuntukkan bagi seluruh masyarakat yang merasa haknya dilanggar, baik akibat tindakan aparat maupun dalam situasi kericuhan di lapangan.
Tim Pemantau HAM
Lebih lanjut, Pigai menegaskan pihaknya telah membentuk tim pemantau untuk memastikan perlindungan HAM tetap berjalan.
Tim tersebut akan melakukan pemantauan langsung di berbagai titik demonstrasi, mencatat potensi pelanggaran, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga terkait.
“Khusus bagi korban yang ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM. Kami juga akan memastikan hak-hak korban meninggal maupun luka-luka terpenuhi,” jelasnya.
Langkah ini dianggap krusial untuk menjamin agar negara tidak hanya hadir dalam aspek keamanan, tetapi juga melindungi martabat manusia yang menjadi korban konflik horizontal maupun aparat.
Instruksi Tegas Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pernyataan resminya di Istana Merdeka menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap aksi-aksi anarkis.
Ia memerintahkan aparat untuk bertindak tegas namun tetap dalam koridor hukum.
“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo.
Prabowo menekankan bahwa pemerintah menghormati aspirasi murni masyarakat. Hak untuk berkumpul damai harus tetap dilindungi, tetapi ketika demonstrasi bergeser ke arah kekerasan dan penjarahan, negara wajib turun tangan.
“Namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah pribadi maupun instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir,” tambahnya.
Analisis: Menimbang Keseimbangan HAM dan Ketegasan Negara
Situasi ini memperlihatkan tantangan besar pemerintah Indonesia dalam menyeimbangkan antara perlindungan kebebasan sipil dan kewajiban menjaga keamanan negara.
Demonstrasi adalah instrumen demokrasi yang sah, namun praktik di lapangan sering kali memunculkan gesekan, bahkan berujung kericuhan.
Di satu sisi, aparat dituntut bertindak cepat demi mencegah meluasnya kerusuhan.
Namun di sisi lain, penggunaan kekuatan yang berlebihan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)













