ROTASI.CO.ID – Pengamat Kebijakan Publik dari Unisma, Adi Susila turut menyoroti soal kebijakan alih fungsi beberapa lahan milik pemerintah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi yang menjadi lokasi bisnis. Ia mengatakan Pemerintah Kota Bekasi kurang memperhatikan peraturan.
“RTH itu kebijakan jangka panjang, jadi karena jangka panjang, sepertinya kurang memperhatikan. Kaya gak penting padahal dampaknya ke depan. Kalau nanti lingkungannya rusak kan bahaya,” ujar Kaprodi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan politik UNISMA, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Adi mengatakan, jika benar lokasi wisata Kuliner yang ada di Jalan A Yani, mengambil areal Hutan Kota. Maka itu menyalahi peraturan. Harusnya, kata dia, hal itu tidak terjadi, sekalipun dimanfaatkan, harus didesign sedemikian rupa tanpa mengurangi fungsi RTH sebagai paru lingkungan perkotaan.
Diakuinya, kebijakan RTH 30 persen, masih dianggap remeh oleh pemerintah daerah. Hal tersebut karena dampaknya tidak terjadi sekarang, tapi sepuluh tahun kemudian.
“Sepertinya banyak yang tak peduli tentang kebijakan RTH 30 persen. Nanti terasa jika Kota Bekasi tidak mampu menghadapi perubahan iklim. Seperti sekarang soal La Nina salah disebabkan karena daya dukung lingkungan sudah tidak memadai,” ungkap Adi.
Diakuinya, Kota Bekasi belum memiliki tempat berkumpul yang nyaman seperti Jakarta ada Monas, atau pun di Bandung yang disediakan pemerintah. Di Kota Bekasi adanya pihak swasta swasta, yakni Summerecon.
“Kalau wisata kuliner itu memakan hutan Kota tentu menyalahi. Padahal dulu konsepnya, areal Gor Chandra Baga yang kosong akan dijadikan working atau tempat kerja bersama,” tukasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Umum DPP Koalisi Kawal Indonesia Lestari (KAWALI), Puput TD Putra, bahwa Pemerintah Kota Bekasi kurang peka terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.
Menyoal wisata kuliner yang menyaplok sebagian hutan kota, Puput mendesak Pemerintah Kota Bekasi merelokasi ke tempat yang strategis.
“Ya di Evaluasi saja, relokasi (wiskul) ke tempat yang tidak mengangu RTH. Kan jelas Kota Bekasi RTH kurang dan belum mencapai 30%,” pungkasnya. (*)
Sementara, Adi Susila, Pengamat Kebijakan Publik juga sebagai Kaprodi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unisma, menyoroti soal kebijakan peralihan lahan RTH menjadi tempat bisnis di wilayah setempat, Rabu (21/10/2020). (ar)