Rotasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meningkatkan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Miras) menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan Minuman Mengandung Alkohol (Mikol).
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menegaskan komitmen Pemkot dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan mengawasi distribusi Miras.
“Pemkot Bekasi akan menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal. Terkait Miras, kita bukan melarang, tapi mengawasinya ketat sesuai izin yang diberikan,” tegas Raden Gani dalam pertemuan informal dengan wartawan, Rabu (18/12/2024).
Perda Pengawasan Mikol, menurut Raden Gani, bertujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap Miras.
Ia mengaku, lokasi penjualan Miras akan diatur secara spesifik, dan penertiban akan dilakukan sesuai regulasi yang baru.
“Nanti akan dibuat titik mana untuk peredaran Mikol dan dilarang dalam penjualannya. Pengawasan pengendalian Mikol akan dilakukan penertiban dengan regulasi baru,” jelasnya.
Raden Gani mengakui, pemberantasan peredaran Miras dan obat-obatan terlarang masih menghadapi tantangan.
“Sampai saat ini memang belum bisa disapu bersih, masih banyak yang tak tersentuh,” ungkapnya.
Namun, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif dalam pengawasan.
“Saya mengajak semua pihak, terutama kawan pers untuk ikut melakukan pengawasan terkait peredaran Miras di Kota Bekasi,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa peredaran obat-obatan terlarang juga menjadi prioritas utama Pemkot Bekasi karena dianggap merusak generasi muda.
“Tidak hanya Minuman Beralkohol jadi prioritas, terkait peredaran obat terlarang juga jadi musuh pemerintah karena akan merusak sendi muda Kota Bekasi,” tungkasnya.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan Kota Bekasi yang lebih sehat dan aman. (*)













