Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan strategis dengan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Yogyakarta.
Pertemuan yang berlangsung Rabu pagi ini difokuskan pada percepatan sertipikasi tanah wakaf Muhammadiyah dan penyempurnaan sistem tata guna tanah yang lebih adil dan merata.
Dalam keterangannya, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah dan Muhammadiyah.
“Kami berdiskusi soal peningkatan pelayanan, khususnya sertipikasi wakaf untuk mendukung aset-aset Muhammadiyah yang dipakai untuk kemaslahatan umat. Kami juga membahas sistem distribusi tanah yang mencerminkan keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi,” kata Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (18/12/2024).
Ia memuji pengelolaan aset Muhammadiyah yang rapi dan menyatakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mensertipikatkan seluruh aset Muhammadiyah, baik wakaf maupun kepemilikan lainnya.
Sebagai wujud nyata dukungan tersebut, lima sertifikat tanah wakaf di DIY diserahkan langsung kepada Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyambut baik inisiatif tersebut.
“Muhammadiyah mendukung penuh kebijakan agraria yang berbasis keadilan dan pemerataan, mengingat aset-aset tanah kami digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap kebijakan ini membawa manfaat besar untuk bangsa, bukan hanya untuk kelompok tertentu,” ujar Haedar Nashir.
Pertemuan ini menandai sinergi kuat antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam mewujudkan pemerataan akses tanah yang berkeadilan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kehadiran Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; dan Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, serta jajaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, semakin memperkuat komitmen bersama untuk reformasi agraria demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan dan pemerataan akses tanah di Indonesia. (*)













