ROTASI.CO.ID – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengeluarkan surat ederan terkait pelarangan kegiatan pawai obor di momen Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1442 Hijriah. Larangan ini sudah tertuang dalam surat edaran bernomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020.
Pepen sapaan akrab Wali Kota ini meminta kepada seluruh warga Kota Bekasi untuk memperingati tahun baru Islam dengan melakukan doa dirumah. Selain itu, guna menghindari adanya kerumunan karena menurutnya dapat berimbas kepada penyebaran Covid-19.
“Kami bukan melarang tapi alangkah baiknya cukup berdoa saja dirumah agar Covid-19 tidak menyebar di Kota Bekasi. Selain itu, kalau berkerumun takutnya aka nada cluster baru,” ungkap Pepen pada Rabu (19/8/2020).
Kemudian, Ia juga mengajak masyarakatnya untuk memanjatkan doa untuk kesembuhan para pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di muka bumi ini. Ia berharap warga dapat memahami kondisi tersebut.
“Kita bisa sama-sama berdoa pada Tahun Baru Islam ini agar saudara-saudara kita yang positif Covid-19 bisa segera pulih, juga demikian, wabah ini bisa berakhir sehingga kita bisa kembali normal mengerjakan segala aktivitas,” pungkasnya. (ar)